Categories: HUKUM

Soal Status Tahanan Rumah Amat Tantoso, Ini Penjelasan Humas PN Batam

BATAM – Humas Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan menjelaskan soal status tahanan rumah yang diberikan kepada terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Kelvin Hong.

“(Status) tahanan rumah, dari penyidik dan penuntut umum sudah tahanan rumah. Kita(PN Batam) meneruskan penahanan,” ujar Taufik kepada swarakepri.com di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Senin(9/9/2019) sore.

Taufik menjelaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan merupakan hak dari terdakwa. “Itu memang hak terdakwa, dari awal sudah tahanan rumah oleh penuntut umum, kita meneruskan saja,” ucapnya.

Ditambahkan bahwa sampai saat ini Pengadilan Negeri Batam masih meneruskan tahanan rumah karena terdakwa masih dinilai kooperatif.

Disinggung soal kesempatan yang diberikan Majelis Hakim untuk menghadirkan kembali saksi korban Kelvin Hong pada sidang berikutnya, Taufik menjelaskan hal tersebut sesuai dengan prisip pemeriksaan di KUHAP.

“Korban kan harus kita periksa duluan, sesuai dengan prinsip pemeriksaan di KUHAP. Kita harus mendengar dulu keterangan saksi korban,” jelasnya.

Sebelumnya, sidang terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan ditunda Majelis Hakim karena saksi korban Kelvin Hong tidak hadir pada persidangan yang digelar diruang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Kamis(5/9/2019) sekitar pukul 16.15 WIB.

“Kami berikan kesempatan kembali kepada JPU untuk mendatangkan saksi korban. Sidang hari ini kita tunda sampai hari Kamis 19 September 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU), terdakwa Amat Tantoso dijerat dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

4 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

10 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

17 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.