Categories: HUKUM

Soal Status Tahanan Rumah Amat Tantoso, Ini Penjelasan Humas PN Batam

BATAM – Humas Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan menjelaskan soal status tahanan rumah yang diberikan kepada terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Kelvin Hong.

“(Status) tahanan rumah, dari penyidik dan penuntut umum sudah tahanan rumah. Kita(PN Batam) meneruskan penahanan,” ujar Taufik kepada swarakepri.com di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Senin(9/9/2019) sore.

Taufik menjelaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan merupakan hak dari terdakwa. “Itu memang hak terdakwa, dari awal sudah tahanan rumah oleh penuntut umum, kita meneruskan saja,” ucapnya.

Ditambahkan bahwa sampai saat ini Pengadilan Negeri Batam masih meneruskan tahanan rumah karena terdakwa masih dinilai kooperatif.

Disinggung soal kesempatan yang diberikan Majelis Hakim untuk menghadirkan kembali saksi korban Kelvin Hong pada sidang berikutnya, Taufik menjelaskan hal tersebut sesuai dengan prisip pemeriksaan di KUHAP.

“Korban kan harus kita periksa duluan, sesuai dengan prinsip pemeriksaan di KUHAP. Kita harus mendengar dulu keterangan saksi korban,” jelasnya.

Sebelumnya, sidang terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan ditunda Majelis Hakim karena saksi korban Kelvin Hong tidak hadir pada persidangan yang digelar diruang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Kamis(5/9/2019) sekitar pukul 16.15 WIB.

“Kami berikan kesempatan kembali kepada JPU untuk mendatangkan saksi korban. Sidang hari ini kita tunda sampai hari Kamis 19 September 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU), terdakwa Amat Tantoso dijerat dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

WIKA Beton Dukung Dekarbonisasi Lintas Sektoral Dalam Aksi Hari Sampah Nasional 2025

Peringati Hari Sampah Nasional 21 Februari 2025 WIKA Beton Pimpin Lintas Sektoral Tanam Mangrove di…

31 menit ago

Ingin Bisnis Resmi? Begini Cara Daftar UMKM Online agar Terdaftar di Pemerintah

Jakarta, 24 Februari 2025 – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran krusial dalam…

2 jam ago

Beradaptasi atau Tertinggal: MAXY Academy dan TBN Indonesia Latih Kepemimpinan Berbasis AI

Jakarta, 21 Februari 2025 – MAXY Academy bersama TBN Indonesia sukses menyelenggarakan Pelatihan Cerdas: Meningkatkan…

3 jam ago

Hisense Indonesia Mendukung Proton FC untuk Kemajuan Futsal Generasi Muda

Hisense juga mendukung perkembangan potensi generasi muda Indonesia lewat program Football for Schools. Kali ini,…

3 jam ago

Dari Kuliner Hingga Hiburan, Tenant Baru di Mall of Indonesia Hadir dengan Kejutan Seru!

Jakarta, 20 Februari 2025 – Mall of Indonesia (MOI) kembali menghadirkan kejutan untuk kamu! Bagi…

4 jam ago

Plastik PVC: Material Serbaguna untuk Industri Indonesia

Polivinil Klorida (PVC) adalah salah satu jenis plastik paling populer di dunia, menduduki posisi ketiga…

4 jam ago

This website uses cookies.