Ketiga, tidak ada Ketentuan khusus tentang “Penangkapan atau Penahanan Kapal”. Pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
a. Pasal 98 tidak mengatur sama sekali tentang penangkapan atau penahanan kapal.
b. Pasal 98 tidak mengatur tentang pentingnya asal dari pencemaran, sehingga dalam konteks penahanan dan penangkapan kapal MT Arman 114 tidak ada relevansi kapal MT Arman 114 harus ditahan sebagai barang bukti.
c. Pasal 98 tidak memerlukan bukti foto tentang adanya genangan minyak di laut yang dikatakan berasal dari MT Arman 114.
d. Bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan pelanggaran pasal 98 ini adalah hasil penelitian sampel air laut di laboratorium, yang diambil oleh orang yang bersertifikat, dan diperiksa di laboratorium yang bersertifikat, yang membuktikan telah terjadi atau tidak terjadi perubahan baku mutu air laut ditempat disekitar kapal.
Soleman B Ponto juga menguraikan soal legalitas Penahanan Kapal. Menurut dia, oleh karena UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak memberikan dasar hukum untuk penahanan kapal, maka penahanan kapal MT Arman 114 adalah tindakan melawan hukum.
“Tidak ada alasan hukum untuk menahan kapal MT Arman 114,” tegasnya./Shafix
Pingback: Sejarah Aksi Balas Dendam Iran Terkait Penahanan Kapal oleh Negara Lain – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM