Categories: BATAM

Soleman B Ponto: Tak ada Alasan Hukum Menahan Kapal MT Arman 114

BATAM – Aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CP Arb mengkritisi tindakan penangkapan atau penahanan kapal MT Arman 114 yang dilakukan olej Bakamla RI melalui kapal Patroli KN Pulau Marore-322 di wilayah ZEE perairan Natuna Utara.

Ia mengatakan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memang tidak mengatur secara khusus tentang penangkapan atau penahanan kapal. Dengan demikian penahanan Kapal MT Arman jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

“Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini tidak peduli dengan asal limbah, apakah limbah itu berasal dari kapal atau berasal dari tempat lain itu tidak penting, yang terpenting adalah apakah terjadi perubahan baku mutu air laut. Ini juga merupakan bukti bahwa kapal MT Arman 114 tidak boleh ditahan dengan alasan sebagai barang bukti. Dengan demikian kapal MT Arman 114 harus segera dikembalikan kepada pemiliknya tanpa menunggu putusan Pengadilan,’tegasnya kepada SwaraKepri, Minggu 23 Juni 2024.

Kata dia, kapal MT Arman 114 yang sedang berlayar di wilayah laut ZEE Indonesia ditahan Bakamla RI melalui kapal patroli KN Pulau Marore-322. Setelah menunggu sekitar empat bulan, kapal itu akhirnya diserahkan kepada Penyidik Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK), untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan.

“Nahkoda kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) didakwa atas pelanggaran pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan hidup,”ujarnya.

Ia menguraikan analisis hukum pada penangkapan Kapal MT Arman 114 tersebut. Pertama, fokus pada “Setiap orang”. Oleh karena pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka itu hanya mengikat “orang” yaitu MMAMH saja. Di sini tidak ada hubungan sama sekali antara MMAMH dengan Kapal. Kapal hanya merupakan tempat (Locus) di mana perbuatan itu dilakukan. Dengan demikian kapal tidak boleh ditahan.

Kedua, fokus pada Pelanggaran “Baku Mutu”. Pasal 98 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menekankan pada perbuatan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup. Tanpa adanya bukti bahwa baku mutu telah dilampaui, sulit untuk menegakkan sanksi pidana berdasarkan pasal ini.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKPB Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

40 menit ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

3 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

8 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

This website uses cookies.