Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114 – Laman 4 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114

kapal MT Arman 114./Foto: IST

Tata Cara Pengambilan Sampel Air Laut

Selain menganalisis hukum pada penangkapan kapal MT Arman 114, Soleman B Ponto juga merincikan tata cara pengambilan sampel air laut sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Lingkungan Hidup, mengatur bahwa petugas yang melakukan pengambilan sampel lingkungan harus memiliki sertifikasi kompetensi.

Hal ini mencakup pengetahuan dan keterampilan dalam prosedur pengambilan sampel, penanganan, penyimpanan, dan pengiriman sampel sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pada pasal (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Lingkungan Hidup selengkapnya berbunyi :

Pengambilan sampel yang tidak dilakukan oleh petugas bersertifikat dapat dianggap tidak valid dan secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti di Pengadilan.

Sementara, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tertulis di SIPP PN Batam bahwa sampel di Pengadilan diterima dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI. Artinya sampel air laut diambil oleh anak buah Kapal Pulau Marore.

Dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. Lemigas, artinya yang mengambil sampel adalah petugas dari Lemigas. Untuk itu, kata dia, majelis hakim perlu memeriksa apakah petugas yang mengambil sampel air laut itu bersertifikat atau tidak.

“Saya sangat yakin kalau ABK Pulau Marore tidak memilik sertifikat kompetensi pengambilan sampel air laut. Demikian juga petugas dari Lemigas dapat dipastikan bahwa mereka tidak memiliki kompetensi, karena kompetensi mereka pada pengambilan sampel minyak dan gas,” ujarnya.

Bila petugas terbukti tidak memiliki sertifikat pengambil sampel air laut, bukan tidak mungkin terdakwa dan kapal MT Arman 114 harus dibebaskan karena sampel yang diajukan secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti di Pengadilan.

Laman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top