Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114 – Laman 8 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Soleman B Ponto : Uji Lab Lemigas Tidak Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut pada Kasus MT Arman 114

kapal MT Arman 114./Foto: IST

Parameter Air Laut yang Harus Diukur untuk Membuktikan Perubahan Baku Mutu Air Laut

Parameter air laut yang harus diukur untuk membuktikan perubahan mutu air laut diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018.

Peraturan ini, kata dia, menetapkan standar baku mutu air laut yang harus dipatuhi untuk berbagai tujuan seperti perlindungan ekosistem laut, perikanan, dan rekreasi. Unsur-unsur yang diatur dalam peraturan ini mencakup berbagai parameter fisika, kimia, dan biologi yang harus dipantau untuk memastikan kualitas air laut. Berikut adalah beberapa unsur utama yang diatur:

1. Parameter Fisika. Suhu: Suhu air laut harus berada dalam kisaran yang mendukung kehidupan biota laut.

Kekeruhan: Tingkat kekeruhan air laut harus dijaga agar tidak menghalangi penetrasi cahaya yang diperlukan oleh organisme fotosintetik.

Padatan tersuspensi total (TSS): Konsentrasi padatan tersuspensi harus berada di bawah ambang batas yang ditetapkan untuk mencegah efek negatif pada biota laut dan habitat.

2. Parameter Kimia. pH: Nilai pH harus berada dalam kisaran yang aman untuk biota laut (biasanya antara 7.5 hingga 8.5).

Salinitas: Salinitas harus sesuai dengan kondisi alamiah ekosistem laut di wilayah tersebut.

Oksigen Terlarut (DO): Konsentrasi oksigen terlarut harus cukup untuk mendukung kehidupan akuatik (biasanya lebih dari 5 mg/L).

BOD (Biochemical Oxygen Demand): BOD harus berada di bawah ambang batas yang ditetapkan untuk menghindari pengurangan oksigen yang signifikan.

COD (Chemical Oxygen Demand): COD harus dalam batas yang tidak mengganggu keseimbangan ekosistem laut.

Logam Berat: Kandungan logam berat seperti merkuri (Hg), timbal (Pb), kadmium (Cd), dan arsen (As) harus berada di bawah ambang batas yang ditetapkan untuk mencegah toksisitas.

Nutrien (Nitrat dan Fosfat): Konsentrasi nutrien harus dikontrol untuk mencegah eutrofikasi yang dapat menyebabkan ledakan alga dan merusak ekosistem laut.

3. Parameter Biologi. Mikroorganisme Patogen: Kandungan mikroorganisme patogen seperti E. coli dan total koliform harus dijaga agar tidak melebihi ambang batas yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan biota laut.

Fitoplankton dan Zooplankton: Keberadaan dan jenis fitoplankton dan zooplankton dipantau untuk mengetahui kondisi ekosistem Prosedur Pengambilan dan Analisis Sampel.

“Uji laboratorium atas Sampel Air Laut pada Laporan No. 01/LAP/DPMP/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 sangat jelas tidak mengukur parameter yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, sehingga secara materil, tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa dipakai sebagai bukti,” tegasnya.

Laman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top