Categories: BATAM

Somasi Suwanda Alias A Kau Hollywood ke Batamnews Selesai Secara Kekeluargaan

BATAM – Somasi yang dilayangkan pengusaha Batam, Suwanda alias A Kau Hollywood melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm Andi Fadlan & Partner terhadap media online Batamnews.co.id diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum Suwanda alias A Kau Hollywood, Andi Fadlan dalam konferensi pers di Kantornya,  Jumat 20 Juni 2025 siang.

“Untuk mengclearkan keadaan sehingga proporsional, dan posisi hukum klien kami jadi berimbang, saya sampaikan bahwa klien kami dengan pihak Batamnews sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,”kata Fadlan.

Meski demikian, Fadlan tidak merinci alasan penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, karena hal itu merupakan otorisasi daripada pihak-pihak yang bersengketa.

“Keadaan tersebut merupakan otorisasi daripada pihak-pihak yang bersengketa, saya terikat kepada Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan Kode Etik Advokat. Karena teman-teman sudah kami undang, kami wajib menyampaikan arahan dan penyampaiakan dari klien kami bahwa sudah terjadi pertemuan dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan,”terangnya.

Fadlan juga menyampaikan permohonan maaf karena somasi yang dilayangkan tersebut sempat menimbulkan polemik. “Kami memohon maaf menimbulkan kegaduhan, yang sebenarnya tidak perlu sampai menjadi konsumsi publik,”ujarnya.

Kata dia, persoalan yang timbul sebenarnya masih dalam konsep ajudikasi yang bisa dibicarakan dengan cara musyawarah dan mufakat.

“Kenapa kami mengirimkan somasi, tujuannya tidak lain untuk menghilangkan situasi dan keadaan yang bisa menimbulkan persoalan yang baru. Ini masih dalam tahap ajudikasi, jadi tidak usah khawatir juga ketika menerima surat yang sifatnya mempertanyakan atau menyatakan keberatan atau bantahan atas produk jurnalistik yang diterbitkan. Itu untuk menjaga redaksional dan komunikasi yang baik antara si pembuat produk dengan yang merasa terdampak dari produk tersebut,”jelasnya.

Fadlan menjelaskan bahwa somasi adalah bagian yang penting, karena produk jurnalistik merupakan produk informasi, komunikasi, sarana keterbukaan peristiwa, fakta yang dikonsumsi orang banyak dan juga berisisan kepada aspek hukum.

“Kok disomasi? itulah wujud korespondensi atas keberatan yang dialami oleh siapapun, tidak ada niatan sama sekali bagi kita untuk menghambat kerja dan tanggung jawab profesi teman-teman,”ujarnya.

Menurut Fadlan, konten penting dari somasi tersebut hanya meminta hak koreksi. “Kontennya hanya hak koreksi, menurut kacamata kami bahwa ada sebuah produk yang perlu untuk diluruskan sehingga situasinya betul-betul sesuai dengan produk jurnalistik,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

3 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

5 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

5 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

13 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

17 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

19 jam ago

This website uses cookies.