Soroti Kasus MT Arman 114, Capt. Benhauser Manik Sebut Ada Kejanggalan Hukum – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Soroti Kasus MT Arman 114, Capt. Benhauser Manik Sebut Ada Kejanggalan Hukum

Praktisi Hukum Maritim, Capt. Benhauser Manik, S.H,M.H,M.Mar./Foto: RD

“Ada kemiripan dengan kasus kapal MV Ever Judger, putusan pengadilan menghukum nahkoda 5 tahun penjara dengan denda Rp18 Miliar dan barang bukti kapal dirampas untuk negara,”jelasnya.

“Itu kita setuju kapal dirampas untuk negara karena tumpahan minyak akibat jangkar kapal yang larat saat berlabuh hingga mengaruk pipa minyak dasar laut mengakibatkan sekitar 5000 liter minyak tumpah dan mengakibatkan dampak luar biasa. Faktanya semua laut Balikpapan menjadi hitam hingga habitat laut terdampak serius yang mengakibatkan tangkapan ikan oleh nelayan tidak ada, jelasnya.

Meski memiliki kemiripan, menurut Benhauser Kasus MT Arman 114 menjadi menarik karena pencemaran lingkungan yang ada mengacu kepada sampel dengan volume yang sedikit.

“Diambil sampel dengan volume yang sedikit kemudian dikatakan pencemaran. Pencemaran itu berarti ada korban, adakah habitat laut yang mati, adakah nelayan mengeluhkan radius tertentu air laut berkaca film, tangkapan ikan oleh nelayan berkurang atau tidak ada, tak boleh serta merta itu tercemar tapi tidak ada korbannya. Kasus MV Ever Judger itu dampaknya luar biasa. Saya cek referensinya belum satupun nelayan yang mengatakan ikan mati akibat minyak berserak di lokasi kejadian,”terangnya.

Ia juga menyoroti soal putusan pidana yang menyatakan barang bukti Kapal MT Arman 114 dengan Kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton dirampas untuk negara.

“Apakah semudah itu memberikan kepada negara jumlah muatan(kargo) 166 ribu matrik ton? kecuali tidak diketahui asal usul muatan, saya no comment,”tegasnya.

Dengan adanya tiga gugatan perusahaan asing terkait kepemilikan Kapal dan Kargo MT Arman 114 tersebut, ia berharap pemilik kapal, pemilik muatan, pengirim dan penerima muatan bisa terbuka secara jelas.

“Pemilik barang, pemilik kapal, pengirim dan penerima muatan harus terbuka. Asal muatan ini darimana? Ini menjadi sangat kompleks, karena ada pemilik kapal, pemilik muatan, bahkan bisa saja ada trader. Kalau ada trading, makin kompleks,”jelasnya.

Menurut Benhauser, pemilik muatan(kargo) bisa dibuktikan dengan dokumen Manifest cargo, Initial dan Final Draft yang diterbitkan independence surveyor hingga Bill of Lading(B/L). “BL inilah yang menunjukkan siapa yang menjadi pemilik muatan. Perlu ditelisik BL saat cargo manifest. Ada pemilik kapal, operator kapal, pemilik muatan (shipper), penjual muatan(trader), ada penerima (consignee).

“Persoalan ini harus diuraikan dari hulu ke hilir dan dibuka secara terang benderang. Pemilik kapal bisa saja tidak tahu kapalnya disewakan kepada siapa? Ada kapal yang dioperaikan sendiri, ada juga yang menunjuk pihak lain untuk manajemen. Ini yang perlu dibuka secara terang benderang, bisa saja kapal ini dioperasikan dengan muatan tertentu tidak diketahui oleh pemilik kapal,”jelasnya.

Laman: 1 2 3

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Gugatan Kargo Minyak MT Arman 114 Mulai Disidangkan, Concepto Screen Klaim Kantongi Bukti Kuat – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Gugatan Kargo Minyak MT Arman 114 Mulai Disidangkan, Concepto Screen Klaim Punya Bukti Kuat – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top