Categories: BATAM

Soroti Kasus MT Arman 114, Capt. Benhauser Manik Sebut Ada Kejanggalan Hukum

BATAM – Polemik Kasus Kapal Tanker berbendera Iran MT Arman 114 dengan Kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton hingga kini belum selesai.

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan pidana terhadap Kapten Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) selama 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan, barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) dirampas untuk negara.

Putusan pidana ini telah berkekuatan hukum tetap(inkrah). Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sampai saat ini masih buronan dan Daftar Pencarian Orang(DPO) Kejaksaan.

Pasca putusan pidana ini inkrah, tiga perusahaan asing mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton ke Pengadilan Negeri Batam.

Tiga perusahaan asing tersebut adalah, Ocean Mark Shipping(OMS) Inc, perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave.Cuba.BLDG,P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi.

Kedua, Krill Marine Pte.Ltd, perusahaan pelayaran yang didirikan di Singapura. Ketiga, Concepto Screen SAL Off-Shore, perusahaan asal Lebanon yang beralamat di Mirna Chalouhi Commercial Center, Boulevard Sin El-Fil, Beirut, Lebanon

Kasus pidana dan gugatan perdata terkait Kapal MT Arman 114 dengan Kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton ini menarik perhatian Praktisi Hukum Maritim, Capt. Benhauser Manik, S.H,M.H,M.Mar.

Mantan Nahkoda kapal puluhan tahun yang berprofresi sebagai Advokat ini mengatakan bahwa ada kejanggalan hukum pada kasus MT Arman 114 mulai dari putusan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap(inkrah) hingga adanya gugatan perdata dari tiga perusahaan asing.

Capt. Benhauser Manik, S.H,M.H,M.Mar./Foto: Dok.Pribadi

“Ada kejanggalan berdasarkan fakta-fakta hukum dimulai dari putusan pidana Pengadilan Negeri Batam hingga adanya gugatan perdata tiga perusahaan asing terhadap Kapal dan Kargo MT Arman 114,”ujar Benhauser kepada SwaraKepri, Selasa 26 Agustus 2025.

Aspek Hukum Pencemaran Laut

Benhauser menjelaskan kejanggalan hukum  atau ambiguitas penerapan hukum terhadap pencemaran laut yang harus dibuktikan pada kasus Kapal MT Arman 114. “Ada kejanggalan hukum yang harus dibuktikan. Tidak bisa serta merta disebut ada pencemaran, tapi harus dibuktikan,”ucapnya.

Ia mengungkapan ada kasus yang memiliki kemiripan dengan kasus MT Arman 114, yakni kasus pencemaran limbah minyak mentah Kapal berbendera Panama MV Ever Judger di Teluk Balikpapan pada tahun 2018.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Raih Penghargaan Nasional Spesial Award ISNA 2025, Langkat Cerdas Nyata

Langkat terus menguatkan komitmennya, mengoptimalkan langkah menuju Kabupaten Smart City. Menjadi daerah terbesar kedua di…

2 jam ago

Squeeze Sundown Vol. 6 : Tropical Voyage, Merayakan 37 Tahun Perjalanan, Semangat, dan Kolaborasi

Bali, 7 November 2025 – Squeeze Sundown, signature partnership event dari Squeeze, kembali hadir dengan volume keenam bertajuk “Tropical Voyage” sebagai penutup rangkaian…

3 jam ago

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

9 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

10 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

10 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

11 jam ago

This website uses cookies.