LINGGA – Masyarakat Kabupaten Lingga diharapkan berani menjadi saksi untuk mendukung penegakan hukum. Hal ini disampaikan Wakapolres Lingga, Kompol Ikhsan Syahroni di hadapan 175 orang peserta sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang digelar ruang pertemuan Hotel Prima Iin, Dabo Singkep, Rabu(7/3/2018).
Peserta sosialisasi yang bertemakan “Peran LPSK dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia dengan mendorong masyarakat berani bersaksi” ini diikuti oleh seluruh kepala desa se-kabupaten Lingga, Babin Kamtibmas Polres lingga, tokoh masyarakat, Guru SMA dan tokoh agama.
“Sosialisasi LPSK ini baru pertama kalinya dilakukan di wilayah hukum Polres Lingga, untuk itu saya mengimbau kepada seluruh peserta untuk lebih banyak bertanya mengenai perlindungan saksi dan korban,” ujar Kompol Ikhsan Syahroni.
Menurutnya, sosialisasi LPSK ini sangat penting karena Kabupaten lingga merupakan desa terbanyak di wilayah provinsi kepri. “Untuk itu kami mengundang semua elemen yang ada dengan tujuan agar para peserta dapat mengetahui apa yang menjadi hak saksi dan korban serta kewajibannya,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua LPSK Provinsi Kepri, Lili Pintauli Siregar mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dan takut untuk menjadi saksi dari korban karena ada Undang-undang yang melindunginya.
“LPSK merupakan Lembaga yang ditunjuk untuk melindungi hak-hak saksi, tidak saja masyarakat di NKRI saja yang dapat di lingdungi LPSK, akan tetapi juga melindungi saksi dan korban dari manca negara,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres lingga, AKP Suharnoko yang tampil sebagai moderator dalam sesi tanya jawab memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya terkait perlindungan saksi dan korban.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan