BNNP Kepri : Kami terima Pasien Rehabilitasi
BATAM – swarakepri.com : Empat orang pelaku pesta shabu yang ditangkap Polsek Lubuk Baja di Windsor Phase Blok III Nagoya Batam hari Rabu (18/3/2015) lalu yakni SH,Jh, MA dan RH telah dilimpahkan Polresta Barelang kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Kepri untuk menjalani rehabilitasi, Jumat(20/3/2015) pukul 10.15 WIB.
“Benar sudah kita terima pada hari Jumat (20/3/2015) lalu, tapi laporannya cuma sebatas bahwa para pelaku perlu direhabilitasi, itu saja,” kata Adolinsyah, Staf Pelaksana Tugas Peran Serta Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kepri saat dikonfirmasi AMOK Group, Selasa (24/3/2015).
Ia mengatakan bahwa tugas BNNP Kepri hanya menerima berkas dan menindaklanjuti soal perawatan para pengguna yang akan kita rehabilitasi dan tingkat rehabilitasinya tergantung dari kondisi pasien,” tambahnya.
“Ke-4 tersangka kini menjalani pengobatan jalan dan seminggu sekali mereka harus datang ke BNNP Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Ini sesuai dengan petunjuk dokter yang memeriksanya,” ujar Adolisnyah.
Disinggung soal adanya kasus lain yang diduga melibatkan para tersangka seperti indikasi komplotan pencurian kendaraaan, Adolinsyah lagi-lagi bahwa itu bukan domain dirinya mengomentari. “Kenapa Pak RT nya tidak melaporkan jika para tersangka ada indikasi seperti itu,” papar Adolinsah.
Ginting, Ketua RT Windsor Phase Blok III kembali mengungkapkan kejanggalan dalam pengusutan kasus tersebut. “Warga yang menyaksikan penangkapan pada malam itu tidak pernah di BAP oleh Polsek Lubukbaja,” ungkapnya kepada AMOK Group, Selasa (24/3/2015).
Menurutnya kalau memang betul para tersangka itu dalam masa rehabilitasi di BNNP Kepri, artinya benar Polsek Lubukbaja dan Satnarkoba Polresta Barelang tidak main mata dalam kasus tersebut.
“Cuma kami warga Windsor berharap kepada Polisi agar para tersangka jangan dilepas begitu saja. Sebab mereka diduga gembong pencurian kendaraan motor di daerah kami,” katanya.
Diberitakan sebelumnya Satuan Narkoba(Satnarkoba) Polresta Barelang diduga telah menangkap dan melepas kembali empat orang pengguna narkoba yang kedapatan menggunakan shabu di salah satu Ruko di Windsor Phase Blok III Nagoya Batam, Rabu(18/3/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ginting selaku Ketua RT setempat kepada AMOK Grup mengaku kecewa dengan tindakan Kepolisian yang diduga melepas begitu saja ke-4 orang pengguna narkoba tersebut. Padahal saat ditangkap ditemukan barang bukti bong yang masih tersisa shabu.
“Seharusnya kasusnya dikembangkan Polisi walaupun barang bukti shabu yang ditemukan sedikit,” jelasnya.
Ginting juga mengatakan bahwa di wilayahnya sering terjadi kehilangan motor, dan ke-4 orang itu dicurigai sebagai maling yang selama ini menghantui masyarakat sekitar. Ironisnya Johan sendiri menurutnya adalah petugas sekuriti yang bertugas di wilayah tersebut.
“Selama ini sering kehilangan motor disini, kami curiga mereka adalah malingnya,” jelasnya. (red/AMOK)