BATAM – Hendry Tandijono dan Roslan, pemilik dan kasir Starlight Massage Komplek Nagoya Newton, Lubuk Baja, Batam ini diduga menyediakan terapis yang bisa dibooking pelanggannya.
Hal tersebut terungkap ketika JPU pengganti Ritawati Sembiring menghadirkan tiga orang saksi di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/8).
Saksi Eriyanti mengatakan, para tamu yang ingin membooking dipatok harga sebesar satu juta rupiah, yang mana uang tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada terdakwa Hendry yang tak lain merupakan kasir Starlight Massage.
“Saya dan pemilik Massage bagi dua uangnya yang Mulia, sisanya yang 200.000 rupiah lagi untuk jasa taksi. Kalau hanya urut 200.000 rupiah dan short time 400.000 rupiah yang Mulia,” kata saksi.
Saksi yang mengaku sudah dibooking pelanggan sebanyak tiga kali ini sebenarnya sudah mengetahui bahwa massage tersebut menyediakan layanan bookingan saat ingin melamar kerja di tempat tersebut.
“Sudah tahu yang Mulia, namanya juga cari uang,” ujarnya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa dan Muhammad Chandra.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim kemudian bertanya kepada kedua terdakwa mengenai keterangan saksi tersebut.
“Bagaimana keterangan para saksi tadi? ada yang salah?,” tanya Syahrial. “Benar yang Mulia,” jawab kedua terdakwa.
Kemudian majelis Hakim menunda persidangan satu minggu berikutnya dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Seperti diketahui, pada tanggal 20 April 2017 pihak kepolisian Polresta Barelang menerima informasi dari masyarakat bahwa di Starlight Massage Komplek Nagoya Newton menerima pelayanan seks yang berkedok panti pijat dan refleksi.
Kemudian, pihak kepolisian langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan informasi tersebut. Salah seorang petugas berpura-pura memesan cewek bookingan untuk dibawa ke hotel, dan terdakwa Hendry langsung memberitahukan tarif yang mana, untuk Short time di luar diberi tari sebesar Rp.400.000 rupiah dan long time dikenakan tarif sebesar Rp.1.400.000.
Selanjutnya, terdakwa Hendry menunjukkan wanita yang bisa dibooking sebanyak 7 orang dari dalam ruangan. Setelah membuktikan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan memeriksa surat-surat serta mengamankan terdakwa Hendry dan Roslan serta ke-tujuh wanita bookingan tersebut untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan kedua terdakwa dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007.
Penulis : Rumbo
Editor : Roni Rumahorbo