Status DPO, Berkas Tersangka Kelvin Hong Belum P21 – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Status DPO, Berkas Tersangka Kelvin Hong Belum P21

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi (Foto : Dok. swarakepri.com)

BATAM – Berkas perkara tersangka Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan PT. Hosana Excange milik Amat Tantoso belum lengkap atau P21. Hal ini ditegaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi kepada swarakepri.com diruang kerjanya, Rabu(2/10/2019) sore.

“Sampai saat ini berkas belum dikirim (penyidik) kembali ke kejaksaan (P19),” ujar Fauzi.

Fauzi menjelaskan, P21 akan diterbitkan apabila berkas perkara sudah lengkap, baik secara formil maupun materil.

“Terhadap status DPO Kelvin Hong, itu masih dalam kewenangan penyidik,”tegasnya.

Mina Ungkap Transaksi Rp 30 Miliar, Ini Kata PH Amat Tantoso

Sebelumnya, Pengacara PT. Hosana Exchange, Tantimin mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Mina(terpidana) dan Kelvin Hong ke Polresta Barelang karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan.

“PT Hosana melaporkan karyawannya bernama Mina bersama-sama dengan Kelvin Hong(WN Malaysia), karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas uang perusahaan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Mina, mantan karyawan PT. Hosana Excange telah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Senin(9/9/2019) lalu.

Perlukah Pengusaha YK Dihadirkan di Sidang? Ini Kata PH Amat Tantoso

Pada persidangan terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan Kamis(26/9/2019) lalu, Mina yang duduk sebagai saksi mengungkapkan soal adanya transaksi sebesar Rp 30 Miliar dengan saksi korban Kelvin Hong.

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat menjelaskan bahwa pada hari saat terjadi peristiwa penikaman, tidak hanya dipicu oleh uang Rp 7 miliar yang belum dibayar saksi korban Kelvin Hong.

“Pada hari itu tidak hanya terpicu soal uang Rp 7 miliar yang belum dibayar Kelvin, rupanya pada hari yang sama saksi Mina mengakui bahwa selama ini Kelvin telah membujuk dia sehingga transaksi ada lebih dari Rp 30 miliar yang sudah dia serahkan ke Kelvin dan belum dibayar,” ujar Warodat kepada wartawan seusai persidangan, Kamis(26/9).

Perlukah Pengusaha YK Dihadirkan di Sidang Amat Tantoso? Ini Kata Kejaksaan

Menurut Warodat, saat ditanya tentang modus transaksi mereka selama ini, saksi Mina mengaku melakukan transfer beberapa kali, diantaranya ke rekening Indonesia atas nama Kelvin Hong sendiri dan atas nama pengusaha Batam berinisial YK.

“Tadi saksi juga menjelaskan bahwa sebelum cek Rp 7 Miliar ditandatangani oleh Mina menjadi persoalan, sebelumnya pernah ada cek yang sama senilai Rp 7 Miliar atas nama YK, namun ditukar oleh terdakwa Kelvin yang belum ditandatangan ini,”jelasnya.

 

 

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top