Categories: HUKUM

Status DPO, Berkas Tersangka Kelvin Hong Belum P21

BATAM – Berkas perkara tersangka Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan PT. Hosana Excange milik Amat Tantoso belum lengkap atau P21. Hal ini ditegaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi kepada swarakepri.com diruang kerjanya, Rabu(2/10/2019) sore.

“Sampai saat ini berkas belum dikirim (penyidik) kembali ke kejaksaan (P19),” ujar Fauzi.

Fauzi menjelaskan, P21 akan diterbitkan apabila berkas perkara sudah lengkap, baik secara formil maupun materil.

“Terhadap status DPO Kelvin Hong, itu masih dalam kewenangan penyidik,”tegasnya.

Mina Ungkap Transaksi Rp 30 Miliar, Ini Kata PH Amat Tantoso

Sebelumnya, Pengacara PT. Hosana Exchange, Tantimin mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Mina(terpidana) dan Kelvin Hong ke Polresta Barelang karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan.

“PT Hosana melaporkan karyawannya bernama Mina bersama-sama dengan Kelvin Hong(WN Malaysia), karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas uang perusahaan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Mina, mantan karyawan PT. Hosana Excange telah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Senin(9/9/2019) lalu.

Perlukah Pengusaha YK Dihadirkan di Sidang? Ini Kata PH Amat Tantoso

Pada persidangan terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan Kamis(26/9/2019) lalu, Mina yang duduk sebagai saksi mengungkapkan soal adanya transaksi sebesar Rp 30 Miliar dengan saksi korban Kelvin Hong.

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat menjelaskan bahwa pada hari saat terjadi peristiwa penikaman, tidak hanya dipicu oleh uang Rp 7 miliar yang belum dibayar saksi korban Kelvin Hong.

“Pada hari itu tidak hanya terpicu soal uang Rp 7 miliar yang belum dibayar Kelvin, rupanya pada hari yang sama saksi Mina mengakui bahwa selama ini Kelvin telah membujuk dia sehingga transaksi ada lebih dari Rp 30 miliar yang sudah dia serahkan ke Kelvin dan belum dibayar,” ujar Warodat kepada wartawan seusai persidangan, Kamis(26/9).

Perlukah Pengusaha YK Dihadirkan di Sidang Amat Tantoso? Ini Kata Kejaksaan

Menurut Warodat, saat ditanya tentang modus transaksi mereka selama ini, saksi Mina mengaku melakukan transfer beberapa kali, diantaranya ke rekening Indonesia atas nama Kelvin Hong sendiri dan atas nama pengusaha Batam berinisial YK.

“Tadi saksi juga menjelaskan bahwa sebelum cek Rp 7 Miliar ditandatangani oleh Mina menjadi persoalan, sebelumnya pernah ada cek yang sama senilai Rp 7 Miliar atas nama YK, namun ditukar oleh terdakwa Kelvin yang belum ditandatangan ini,”jelasnya.

 

 

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

8 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

10 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.