Categories: HUKUM

Status DPO, Berkas Tersangka Kelvin Hong Belum P21

BATAM – Berkas perkara tersangka Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan PT. Hosana Excange milik Amat Tantoso belum lengkap atau P21. Hal ini ditegaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi kepada swarakepri.com diruang kerjanya, Rabu(2/10/2019) sore.

“Sampai saat ini berkas belum dikirim (penyidik) kembali ke kejaksaan (P19),” ujar Fauzi.

Fauzi menjelaskan, P21 akan diterbitkan apabila berkas perkara sudah lengkap, baik secara formil maupun materil.

“Terhadap status DPO Kelvin Hong, itu masih dalam kewenangan penyidik,”tegasnya.

Mina Ungkap Transaksi Rp 30 Miliar, Ini Kata PH Amat Tantoso

Sebelumnya, Pengacara PT. Hosana Exchange, Tantimin mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Mina(terpidana) dan Kelvin Hong ke Polresta Barelang karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan.

“PT Hosana melaporkan karyawannya bernama Mina bersama-sama dengan Kelvin Hong(WN Malaysia), karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas uang perusahaan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Mina, mantan karyawan PT. Hosana Excange telah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Senin(9/9/2019) lalu.

Perlukah Pengusaha YK Dihadirkan di Sidang? Ini Kata PH Amat Tantoso

Pada persidangan terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan Kamis(26/9/2019) lalu, Mina yang duduk sebagai saksi mengungkapkan soal adanya transaksi sebesar Rp 30 Miliar dengan saksi korban Kelvin Hong.

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat menjelaskan bahwa pada hari saat terjadi peristiwa penikaman, tidak hanya dipicu oleh uang Rp 7 miliar yang belum dibayar saksi korban Kelvin Hong.

“Pada hari itu tidak hanya terpicu soal uang Rp 7 miliar yang belum dibayar Kelvin, rupanya pada hari yang sama saksi Mina mengakui bahwa selama ini Kelvin telah membujuk dia sehingga transaksi ada lebih dari Rp 30 miliar yang sudah dia serahkan ke Kelvin dan belum dibayar,” ujar Warodat kepada wartawan seusai persidangan, Kamis(26/9).

Perlukah Pengusaha YK Dihadirkan di Sidang Amat Tantoso? Ini Kata Kejaksaan

Menurut Warodat, saat ditanya tentang modus transaksi mereka selama ini, saksi Mina mengaku melakukan transfer beberapa kali, diantaranya ke rekening Indonesia atas nama Kelvin Hong sendiri dan atas nama pengusaha Batam berinisial YK.

“Tadi saksi juga menjelaskan bahwa sebelum cek Rp 7 Miliar ditandatangani oleh Mina menjadi persoalan, sebelumnya pernah ada cek yang sama senilai Rp 7 Miliar atas nama YK, namun ditukar oleh terdakwa Kelvin yang belum ditandatangan ini,”jelasnya.

 

 

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

22 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.