Categories: NASIONAL

Suami Menjadi Korban KDRT, Mungkinkah?

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bisa dilakukan, baik oleh suami ataupun istri. Namun, dalam sejumlah kasus, suami yang menjadi korban sebenarnya adalah pelaku KDRT yang mendapat pembalasan.

VOA — Setidaknya, fakta itu ditemui oleh Manager Program Pendampingan, Rifka Annisa, Indiah Wahyu Andari. Rifka Annisa adalah lembaga pusat krisis bagi perempuan di Yogyakarta.

Dalam beberapa kasus, Rifka Annisa mendampingi perempuan yang dilaporkan oleh suaminya sendiri ke polisi atas dugaan tindakan kekerasan. Namun, dalam penelusuran lebih jauh, sering ditemukan bukti bahwa istri melakukan kekerasan itu sebagai pembalasan, karena sudah tidak tahan menerima kekerasan dari suaminya.

“Setelah kami telusuri dari konseling, kita assesment, ternyata beberapa klien kami yang terlapor KDRT itu sebenarnya dampak dari peristiwa kekerasan yang dia alami,” kata Andari, dalam diskusi yang diselenggarakan Letss Talk, Minggu (6/11) malam.

Seorang demonstran memegang plakat selama protes nasional terhadap ketidaksetaraan, kekerasan, KDRT dan pelecehan seksual terhadap perempuan di Brussels, Belgia, 28 November 2021. (Foto: REUTERS/Johanna Geron)

“Kemudian pada suatu kesempatan, dia sudah tidak tahan lagi dan membalas, yang kemudian menimbulkan bekas luka atau apa, dan itu dimanfaatkan oleh suami untuk melaporkan istrinya,” imbuhnya.

Kondisi Untungkan Laki-Laki

Dalam situasi semacam ini, laki-laki lebih sering diuntungkan oleh situasi maupun budaya patriarki. Pertama, laki-laki secara umum lebih memahami hukum daripada perempuan, karena faktor kebiasaan gender yang memberi kesempatan lebih kepada mereka dalam melakukan eksplorasi dibandingkan perempuan.

Keuntungan kedua, laki-laki cenderung hanya memikirkan dirinya sendiri sehingga tidak menjadikan anak sebagai faktor pencegah laporan hukum.

“Kalau suaminya yang maju, tidak ada pikiran anak saya bagaimana dan sebagainya. Dia akan cenderung maju terus, pantang mundur,” tambahnya.

Keuntungan lain bagi laki-laki, adalah respons pihak kepolisian.

“(Jika yang melapor perempuan -red) itu seperti diberi angin saja oleh aparat kepolisian. Kalau yang melaporkan kasus KDRT adalah pihak suami, maka akan dilanjut,” kata Andari lagi.

Pertama, ketika istri melapor ada kecenderungan dia dilihat sebagai mencari masalah sehingga aparat hukum cenderung menawarkan upaya perdamaian sebelum memproses. Kedua, istri cenderung mempertimbangkan anak-anak dan masa depan mereka. Bahkan ada ketakutan, jika suaminya masuk penjara karena laporan KDRT itu, sehingga kemudian mencabut laporan.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

9 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

10 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

10 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

10 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

10 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

11 jam ago

This website uses cookies.