Categories: HeadlinesHUKRIM

Subur Santosa Tertunduk Lesu Dipersidangan

Sidang Kasus Mie Berformalin

BATAM – swarakepri.com : Subur Santosa, terdakwa kasus mie berformalin tertuntuk lesu saat mendengarkan penjelasan Sri Anggraini selaku saksi ahli dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) Kepri, hari ini, Kamis(4/7/2013) pada persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Batam.

Pemilik usaha mie berformalin di Perumahan Griya Sagulung Permai, RT 03 RW 01 sempat membantah bahwa mie buatannya tidak mengandung formalin. Namun karena terus dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim, Subur hanya terdiam dan tidak mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan Thomas Tarigan selaku Ketua Majelis Hakim, Subur mengatakan tidak memakai formalin pada mie buatannya dan mengaku hanya memakai minyak sayur. Namun ketika Thomas menanyakan merek minyak sayur yang digunakan, Subur mengaku lupa. Dan yang membuatnya tidak mampu menjawab pertanyaan Hakim adalah ketika ditanya mengenai bukti hasil laboratorium pusat yang menyatakan ada kandungan formalin dalam mie buatannya.

Sebelumnya Sri Anggaraini, Saksi Ahli dari BPOM Kepri mengatakan bahwa dari 4 sampel mie buatan Subur yang diambil secara acak, setelah dites menggunakan “Alat Tes Kid Formalin”, 3 diantaranya positif mengandung formalin sementara 1 sampel lagi tidak mengandung formalin.

“4 Sampel tersebut kemudian atas permintaan Polda Kepri kami tes lagi di Laboratorium Pusat dan hasilnya tetap sama,” jelas Sri.

Dalam keterangannya Sri juga mengungkapkan bahwa sebelum digerebek oleh Polda Kepri, BPOM Kepri sempat berupaya mengambil sampel mie dari lokasi usaha milik Subur karena adanya laporan dari masyarakat. Namun upaya BPOM Kepri tersebut ditolak Subur.

“Saat itu kami datangi kelokasi, kami tidak diijinkan masuk.Dan saat ditanyakan mengenai ijin edar usaha mienya, saat itu Subur mengaku belum memilikinya. Kamipun menganjurkan agar segera diurus ijin edar,”jelasnya.

Persidangan kasus mie berformalin ini sendiri sudah digeler 3 kali. Pada persidangan sebelumnya sudah digelar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan mendengarkan keterangan saksi dari Kepolisian dan BPOM.

Sebelumnya dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyu hanya menjerat terdakwa dengan pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan yakni pemakaian bahan pengawet formalin yang mengakibatkan kematian. Atas perbuatannya terdakwa diancam hukuman satu tahun penjara.

Seusai mendengarkan keterangan saksi ahli, Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Nenny selaku Hakim anggota menutup sidang dan kembali mengagendakan sidang berikutnya seminggu kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

7 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

20 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.