Masih kata Refman Basri, berdasarkan Laporan hasil pengujian SBE PT Musim Mas oleh Sucofindo Tahun 2015 dan 2020 dinyatakan hasil uji dibawah baku mutu dan terindikasi merupakan Limbah Non B3, sehingga dapat dilakukan penimbunan di tempat pemrosesan akhir sampah domestik TPA Telaga Punggur mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Baik PT Musim Mas maupun PT Earlangga Jaya dalam membuang SBE setelah PT Musim Mas bayar retribusi kepada Pemerintah Kota Batam senilai Rp6.778.125.000,” jelasnya.
Tak hanya itu, Refman Basri menambahkan, PT Musim Mas berpartisipasi membangun Zona G di TPA Telaga Punggur sebagai tempat pembuangan SBE dengan biaya sebesar Rp200 Juta. Sampai dengan pemasangan segel pelarangan oleh KLHK pada tahun 2017 sebelumnya tidak pernah ada pelarangan dari Pemerintah Pusat yakni Departemen Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI dan jajaran Pusat lainnya.
Pada bagian kesimpulan nota pembelaan (Pledoi) PT Musim Mas, Refman Basri menyampaikan 5 poin bantahan terhadap dakwaan atau tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap PT Musim Mas, yakni:
Pertama, PT Musim Mas tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan harus dibebaskan dari Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum disebabkan Spent Bleaching Earth (SBE) PT Musim Mas diangkut oleh PT Earlangga Jaya yang telah memperoleh izin dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) kota Batam ke TPA Telaga Punggur dan PT Earlangga Jaya yang bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.
Kedua, Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian SBE PT Musim Mas oleh Sucofindo Tahun 2015 dan 2020 dinyatakan hasil uji dibawah baku mutu dan terindikasi merupakan Limbah Non B3, sehingga dapat dilakukan penimbunan di tempat pemrosesan akhir sampah domestik TPA Telaga Punggur mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 dan Terdakwa PT Musim Mas telah melakukan pembayaran Retribusi Daerah kepada DKP Kota Batam.
Ketiga, PT Musim Mas adalah Perusahaan yang telah berkontribusi kepada Pemerintah Kota Batam, karena PT Musim Mas telah membayar retribusi setiap tahun dan telah membantu membangun SBE di Zona G TPA Telaga Punggur.
Keempat, Seharusnya Terdakwa PT Musim Mas dalam permasalahan ini memperoleh perlindungan hukum dari Pemerintah kota Batam selaku Investor yang telah memberikan retribusi sebagai PAD Kota Batam dan juga telah membuka lapangan kerja sebagaimana keterangan ahli yang disampaikan oleh Prof. Dr. TAN KAMELLO, S.H.,M.S. dalam persidangan tanggal 25 Juni 2024, sebab tindakan pembuangan Limbah Spent Bleaching Earth (SBE) di Telaga Punggur yang dilakukan oleh PT Musim Mas selaku Investor di kota Batam yang dilakukan melalui PT Earlangga Jaya telah memberikan keuntungan bagi Pemerintah kota Batam, yakni Pemerintah Kota Batam telah menerima pembayaran retribusi SBE dari PT Musim Mas terhitung sejak Tahun 2013-2017 dengan jumlah seluruhnya senilai Rp6.778.125.000 yang telah dipergunakan oleh Pemerintah kota Batam sebagai Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang pembangunan kota Batam dalam memenuhi kebutuhan dan pelayanan terhadap masyarakat kota Batam, sehingga secara hukum telah memenuhi alasan pembenar hilangnya sifat melawan hukum materil dalam arti negative yakni:
a. Negara Tidak Dirugikan.
b. Kepentingan Umum Dilayani, dan
c. PT Musim Mas Tidak Mendapatkan Untung dari Perbuatan yang Dilakukannya.
“Sebagaimana tertuang dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966,” tegasnya.