Sudah Bayar Retribusi Rp6,7 Miliar ke Pemerintah Batam Tetap Dituntut JPU, Advokat Refman Basri Ajukan Pledoi – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sudah Bayar Retribusi Rp6,7 Miliar ke Pemerintah Batam Tetap Dituntut JPU, Advokat Refman Basri Ajukan Pledoi

Zona G TPA Telaga Punggur yang disegel PPNS KLHK./Foto: IST

Kelima, Berdasarkan Pendapat dari Ahli Dr. Mirza Nasution S.,H., MHum., yang meringankan dari Terdakwa telah menjelaskan pada dasarnya ketentuan hukum secara normatif dan proseduralnya telah diikuti dan dipenuhi oleh PT Musim Mas sehingga aspek hukum administrasi negara telah dijalankan sebagaimana yang diatur didalam Surat Keputusan Pemko Batam tersebut dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup menegaskan Limbah Spent Bleaching Earth (SBE) dapat dilakukan penimbunan ditempat pemrosesan akhir sampah domestik setelah dinyatakan lolos uji laboratorium yaitu uji karakteristik, uji TCLP dan LD 50, merupakan delegasi dari UU PPLH dan menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah dan Peraturan Daerah kota Batam ini tidak bertentangan dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Bahwa berdasarkan uraian Pledoi Tim Penasehat Hukum di atas. Maka, Tim Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengambil keputusan seadil-adilnya kepada Terdakwa PT Musim Mas dan memberikan Putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan Mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) atas nama Terdakwa PT Musim Mas.

2. Membebaskan Terdakwa PT Musim Mas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

3. Memulihkan Terdakwa PT Musim Mas dalam harkat dan martabatnya; dan

4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa PT. Musim Mas memohon Keputusan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut PT Musim Mas yang diwakili oleh Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan yakni melakukan pembuangan (dumping) limbah B3 Spent Bleaching Earth(SBE) di TPA Telaga Punggur, pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 11 Juli 2024.

Tuntutan JPU ini sebagaimana dengan dakwaan kedua Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa PT Musim Mas untuk membayar denda sebesar Rp750 Juta, dengan ketentuan dalam hal terdakwa PT Musim Mas tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa PT Musim Mas dan personil pengendali Korporasi yakni Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan setelah terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,”kata JPU./Shafix

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top