BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menuntut PT Musim Mas yang diwakili oleh Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yakni melakukan pembuangan (dumping) limbah B3 Spent Bleaching Earth(SBE) di TPA Telaga Punggur, pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 11 Juli 2024 lalu.
Pada persidangan Kamis 18 Juli 2024, PT Musim Mas mengajukan nota pembelaan(pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Penasehat Hukum PT Musim Mas, Refman Basri seusai persidangan menjelaskan kepada SwaraKepri isi dari nota pembelaan(pledoi) yang sudah dibacakan di persidangan.
Kata dia, merujuk pada ketentuan Pasal 188 Ayat (1) dan (2) KUHAP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Petunjuk, adalah “Perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya,” Selanjutnya Petunjuk tersebut hanya dapat diperoleh dari Keterangan Saksi, Surat, dan Keterangan Terdakwa.”
Apabila dikaitkan antara keterangan-keterangan saksi dan ahli dengan bukti surat maupun terdakwa PT Musim Mas di persidangan dan saksi yang meringankan, maka diperoleh petunjuk bahwasanya PT Musim Mas dalam menjalankan kegiatan usaha telah memiliki Surat Izin Lingkungan dan Surat Kelayakan Lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku dari Pemerintah RI khususnya Pemerintah kota Batam (Wali Kota Batam).
“Spent Bleaching Earth (SBE) PT Musim Mas diangkut oleh PT Earlangga Jaya yang telah memperoleh izin dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) kota Batam ke TPA Telaga Punggur dan PT Earlangga Jaya bertanggungjawab untuk pengelolaannya ditempat Pembuangan TPA Telaga Punggur,” ungkapnya.