BATAM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Agus Wijaya melalui Kabid Lalintuskim Sugeng Hartanto menegaskan bahwa pihaknya hanya melayani permohonan paspor dari biro jasa yang telah memiliki ijin resmi dari Kakanwil Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
“Kebijakan kita, tidak menerima kepengurusan dari pihak ketiga yang tidak memiliki ijin resmi. Kita hanya melayani biro jasa yang resmi,” ujar Sugeng kepada AMOK Group, Rabu(27/1/2016) sore ketika ditanya terkait keberadaan calo di Kantor Imigrasi Batam.
Ia mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 10 lebih perusahaan biro jasa yang memiliki izin resmi di Kantor Imigrasi Batam. Meski demikian ia mengaku keberadaan biro jasa resmi tersebut tidak ada kerjasama resmi dengan pihak Imigrasi.
“Bahasanya bukan kerja sama, tetapi ketika mereka membuat usaha dan datang ke kantor Imigrasi dan menunjukkan ijin resmi dari Kanwil, yah pasti kita terima, karena mereka resmi,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya isu miring tentang maraknya keberadaan calo di Kantor Imigrasi Batam.
“Pihak kami Imigrasi sering mendapatkan isu miring tentang adanya kerja sama pihak Imigrasi dengan calo. Saya tegaskan sekali lagi kalau semuanya itu tidak benar,” ujarnya.
(red/CR 2/CR 3)
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
This website uses cookies.