BATAM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Agus Wijaya melalui Kabid Lalintuskim Sugeng Hartanto menegaskan bahwa pihaknya hanya melayani permohonan paspor dari biro jasa yang telah memiliki ijin resmi dari Kakanwil Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
“Kebijakan kita, tidak menerima kepengurusan dari pihak ketiga yang tidak memiliki ijin resmi. Kita hanya melayani biro jasa yang resmi,” ujar Sugeng kepada AMOK Group, Rabu(27/1/2016) sore ketika ditanya terkait keberadaan calo di Kantor Imigrasi Batam.
Ia mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 10 lebih perusahaan biro jasa yang memiliki izin resmi di Kantor Imigrasi Batam. Meski demikian ia mengaku keberadaan biro jasa resmi tersebut tidak ada kerjasama resmi dengan pihak Imigrasi.
“Bahasanya bukan kerja sama, tetapi ketika mereka membuat usaha dan datang ke kantor Imigrasi dan menunjukkan ijin resmi dari Kanwil, yah pasti kita terima, karena mereka resmi,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya isu miring tentang maraknya keberadaan calo di Kantor Imigrasi Batam.
“Pihak kami Imigrasi sering mendapatkan isu miring tentang adanya kerja sama pihak Imigrasi dengan calo. Saya tegaskan sekali lagi kalau semuanya itu tidak benar,” ujarnya.
(red/CR 2/CR 3)
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.