Categories: HUKUM

Sugianto Ajukan Pledoi, PH : Tuntutan JPU tidak Sesuai Fakta Persidangan

BATAM – Taufik SH, Penasehat Hukum terdakwa Sugianto alias Tesi bin Juari mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 20 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi Nugraha di persidangan, Senin(24/10/2016).

 

Dia menilai tuntutan JPU tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga pihaknya akan kembali menghadirkan saksi.

 

“Dalam pledoi nanti kita juga akan menyampaikan di persidangan bahwa saat kejadian pembunuhan tersebut, klien saya sedang tidur di Mes,” ujar Taufik kepada swarakepri.com seusai persidangan.

 

Menurutnya saat terdakwa Sugianto tidur di mes pukul 04.00 WIB, teman terdakwa juga melihatnya.

 

“Jadi apakah mungkin berada di dua tempat yang sama saat terjadinya pembunuhan?” bebernya.

 

Taufik mengatakan alasan JPU dan Polismenjadikan kliennya sebagai terdakwa dan tersangka hanya berdasarkan saksi dari pihak korban.

 

BACA : Terdakwa Pembunuh Yuyum Dituntut 20 Tahun Penjara

 

“Bagaimana mungkin dijadikan terdakwa dan tersangka, sementara melihat dari barang bukti baju dan celana yang dipakai terdakwa, mulai dari bertamu dan pulang ke mes masih sama dan tidak ada ditemukan bercak darah dari korban,” terangnya.

 

Kata dia, saksi korban juga mengaku sempat berduel dengan terdakwa dan terluka.

 

“Otomatis kan ada darah karena ada luka, terdakwa juga katanya jatuh ke lantai yang bersimbah darah. Tapi hasil laboratorium forensik tidak ada di temukan bercak darah di baju terdakwa, jadi bagaimana mungkin klien saya dijadikan terdakwa?” jelasnya.

 

Taufik mengatakan bahwa pisau yang digunakan untuk membunuh Yuyum juga tidak terdapat sidik jari dari terdakwa Sugianto.

 

“Laporan laboratorium juga mengatakan bahwa pada pisau tidak terdapat sidik jari terdakwa, dan pada rekonstruksi juga tidak ada diperagakan terdakwa melakukan pembunuhan, jadi klien saya ini hanyalah korban saja,” terangnya.

 

JEFRY HUTAURUK

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

8 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

9 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

9 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

10 jam ago

This website uses cookies.