Categories: HUKRIM

Suhadi Dipenjara, Yusril : Usut Tuntas Kasus Alkes RSUD Batam

Korupsi Alkes RSUD Lamtim, Suhadi Divonis 1 Tahun Penjara

BATAM – swarakepri.com : Direktur Utama PT Mitra Bina Medika, Suhadi Riduan telah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan(Alkes) RSUD Lampung Timur, Selasa (19/5/2015) lalu.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim FX Supriadi saat membacakan putusan seperti dilansir lampost.co.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa hal yang meringankan terdakwa karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Ketua LSM Barelang, Yusril ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pengadaan alkes RSUD Embung Fatimah Batam APBD 2012 diduga dikuasai oleh kelompok Suhadi dan melibatkan banyak pihak.

“Bareskrim Polri diminta usut tuntas kasus alkes RSUD Batam dan segera menahan tersangka Fadillah Mallarangan,” ujarnya,Jumat(29/5/2015).

Diberitakan sebelumnya Ketua LSM Barelang Yusril mengungkapkan bahwa sejumlah Rp 54.224.895.985 pengadaan alkes tahun 2012 di RSUD Embung Fatimah Batam diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan kelompok “S” yaitu PT Bina Karya Sarana dan PT Mitra Bina Medika.

“Banyak pihak yang terlibat pengadaan Alkes RSUD Batam tahun 2012 yang diduga berkoalisi untuk memihak sehingga tidak menilai kualifikasi PT Mitra Bina Medika melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi dan tidak melakukan evaluasi administrasi sehingga lolos sebagai Peserta Lelang.

Dari hasil investigas LSM Barelang, Yusril mengungkapkan pengadaan alat-alat Kedokteran (Poliklinik) RSUD Batam APBD 2012 dengan HPS Rp 10.537.100.000 yang dimenangkan PT Mitra Bina Medika dengan harga Penawaran Rp 10.022.500.000 terpaksa dibatalkan kerena perusahaan tersebut menyerahkan dokumen persyaratan kualifikasi yang tidak berlaku dan/atau dipalsukan seolah-olah masih berlaku diantaranya ijin PAK.

Dugaan ini diperkuat dengan temuan bahwa alamat PT Mitra Bina Medika tidak ditemukan alias fiktif seperti disebut beralamat di Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi.

Selain itu ijin PAK PT Mitra Bina Medika juga dinyatakan tidak berlaku melalui Surat Edaran Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nomor HK.02.07/IV/276/2011 tertanggal 30 Mei 2011 Tentang Perubahan Sub PAK menjadi PAK.
Lalu kemudian ditemukan adanya perubahan ijin PAK PT Mitra Bina Medika yang dibuktikan dari pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kedokteran RSUD APBD 2012 HPS Rp 3.686.650.000 yang dimenangkan PT Mitra Bina Medika dengan menggunakan alamat Jln Pasir Putih Komplek Ruko Accelence Blok B. 10, Batam Center. (red/rudi/lp)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

7 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

11 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

12 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

13 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

13 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

13 jam ago

This website uses cookies.