BATAM – Ketua Persatuan Sopir Metro Trans(Persomet) Batu Aji, Binsar Panjaitan meminta Pemerintah Kota Batam mengambil langkah tegas untuk membebaskan jalur metro trans Batu Aji dari keberadaan taksi online.
Hal tersebut disampaikan Binsar saat mediasi perwakilan pengunjuk rasa dengan Wali Kota dan Kadishub Batam di lantai 1 Kantor Wali Kota Batam, Kamis(8/3/2018).
Pihaknya kata dia, tidak menolak adanya taksi online di Batam, namun mereka mengharapkan sebelum adanya izin yang dikeluarkan, seluruh taksi online tidak melaksanakan operasi di jalur trayek Trans metro Batu Aji.
“Angkutan sudah overload di Batu Aji, kami meminta taksi online untuk tidak beroperasi di batam sebelum adanya kebijakan dari pemerintah,” ujarnya.
Kadishub Kota Batam, Yusfa Hendri mengaku sudah memberikan surat peringatan kepada aplikator sebagai penyedia aplikasi taksi online untuk menyerahkan tanggung jawab operasi kepada badan usaha.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ada ditangan Gubernur, dan pemko batam sudah menyampaikan untuk segera mengeluarkan kebijakan.
“Grab itu sebagai aplikator, sedangkan operasinya dilakukan oleh badan usaha. Perizinan bukan kami yang buat, tapi kami sudah menyampaikan ke Gubernur untuk segera mengeluarkan peraturan,”kata Yusfa.
Sementara itu, Kasat Binmas Polresta Balerang, Kompol S. Dalimunthe menjelaskan bahwa Kepolisian telah melakukan penilangan terhadap taksi online yang beroperasi di wilayah Kota Batam.
“Sejauh ini sudah lebih dari 450 armada taksi online mandapat penindakan dari Satlantas Polresta Balerang,” jelasnya.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Firdaus meminta para sopir konvensional agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap taksi online.
“Cukup lapor ke Pos Polisi terdekat apabila mendapati taksi online beroperasi,” ucapnya.
Penulis : CR 14
Editor : Rudiarjo Pangaribuan