Supplier Hotel BCC Mengaku Telah Dibayar Lunas oleh Conti Chandra – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Supplier Hotel BCC Mengaku Telah Dibayar Lunas oleh Conti Chandra

Rosa dan Sugianto bersaksi di persidangan/rudi

Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Dua supplier Hotel Batam City Condotel(BCC) tahun 2010-2012 yakni Sugianto dan Rosa yang hadir pada persidangan hari ini, Kamis(25/6/2015) di Pengadilan Negeri Batam mengaku telah dibayar lunas oleh Conti Chandra selaku Direktur Utama PT Bangun Megah Semesta(BMS).

Rosa selaku supplier pemasangan gordin mendapat giliran pertama yang ditanya penasehat hukum terdakwa.

“Sudah lunas pak,” kata Rosa ketika ditanya penasehat hukum terdakwa soal pembayaran pemasangan gordin di Hotel BCC oleh PT BMS.

Ketika ditanya melalui siapa pembayaran dari PT BMS, Rosa mengaku dibayar dengan cek atas nama Conti Chandra oleh kasir sebanyak 7 kali.

“Pembayaran dilakukan sebanyak 7 kali sejak tahun 2010,” kata Rosa yang mengaku memiliki total tagihan di BCC Hotel sebesar Rp 762.500.000 saat itu.

Hal senada juga dikatakan Sugianto selaku supplier pemasangan AC di Hotel BCC Batam. Ia mengaku tagihan sebesar Rp 6 milar telah dibayar lunas oleh Conti Chandra.

“Tidak ada tunggakan lagi. Sudah lunas pada bulan Juni 2012,” jelasnya.

Ia juga mengaku dari beberapa pembayaran terakhir yang diingatnya, ia dibayar dengan cek atas nama Conti Chandra.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso ketika diberikan waktu oleh Majelis Hakim langsung mencecar saksi dengan pertanyaan soal cek yang digunakan untuk membayar supplier tersebut.

“Apakah dari awal Conti Chandra bayar pakai cek pribadi? kata Aji yang kemudian diiyakan oleh saksi Rosa.

Aji kemudian mempertanyakan apakah saksi sudah memiliki Surat Setoran Pajak(SSP) atas pembayaran pemasangan gordin di Hotel BCC tersebut.

“SSPnya ada nggak?” kata Aji lalu dijawab saksi Rosa dengan mengatakan bahwa ia membayar pajak.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Sugianto dan Rosa, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim Anggota menunda sidang hingga tanggal 1 Juli 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.

Diberitakan sebelumnya Penasehat Hukum Conti Chandra, Muhammad Roem mengatakan bawha Akta Jual Beli(AJB) saham PT Bangun Megah Semesta (BMS) kepada Tjipta Fudijarta di kantor Notaris Anly Cenggana cacat hukum karena tidak dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli.

“Dalam pasal 16 ayat (1) huruf m UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris ditegaskan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib membacakan akta dihadapan penghadap dihadiri oleh paling sedikit 2 orang saksi dan ditandatangani saat itu juga dihadapan
penghadap, saksi dan notaris,”jelas Roem menanggapi keterangan 2 saksi ahli dalam BAP penyidik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso, siang tadi, Kamis(25/6/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Roem juga mengatakan bahwa keterangan saksi ahli perdata yakni DR Erna Widjajati dan saksi ahli pidana DR Chairul Huda yang saat ini menjadi Dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut harus dikroscek dan dibuktikan di persidangan karena banyak hal yang ditutup-tutupi.

“Harus dibuktikan Akta itu(akta RUPS Nomor 2 dan AJB Nomor 3,4,5) sah atau tidak? Akta 01 juga belum dibatalkan,” terang Roem ketika dikonfirmasi ulang seusai persidangan.

Menurutnya dengan tidak dibatalkankannya akta 01 berarti Akte 89 juga belum dibatalkan.

“Sampai sekarang akte pendirian PT BMS tahun 2007 masih berlaku. Artinya Conti Chandra sampai sekarang masih tetap menjabat Direktur Utama,” jelasnya. (red/rudi)

10 Comments

10 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top