Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Genset dan Lampu Runway Bandara Hang Nadim
BATAM – swarakepri.com : Kepala Bandara Hang Nadim, Suprasetio akhirnya memenuhi panggilan Jaksa untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway di Bandara Hang Nadim Batam yang sudah masuk tahap penyidikan, siang tadi,Selasa(4/2/2014) di Lantai 3 Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
Berdasarkan informasi narasumber swarakepri dari internal Kejaksaan, agenda pemeriksaan Suprasetio sebelumnya direncanakan pada hari Senin Kemarin yakni tanggal 3 Februari 2014, namun ditunda karena yang bersangkutan beralasan sedang melakukan rapat kerja.
Seusai menjalani pemeriksaan selama 5 jam yakni dari mulai pukul 13.00 hingga 17.20 WIB, kepada swarakepri Suprasetio mengaku materi pemeriksaan terhadapnya terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi(Tupoksi)nya sebagai Kepala Bandara Hang Nadim.
” Tadi ada 10 poin yang ditanyakan Jaksa terkait tupoksi saya sebagai kepala Bandara,” ujarnya.
Diberitakan swarakepri sebelumnya, Kepala Bandara Hang Nadim Batam, Suprasetio mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Batam, pada hari Rabu (29/1/2014) lalu.
Kepada swarakepri, Suprasetio mengaku kedatangannya hanya bersilaturahmi dengan pihak Kejaksaan dan tidak ada kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim.
“Saya hanya bersilaturahmi dengan Kejaksaan,” ujarnya. (redaksi)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.