Ketika ditanya SwaraKepri atas pernyataan Aktivis Kemaritiman Indonesia Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto perihal fungsi dan peran nota diplomatik dalam kasus hukum nasional maupun internasional di Pengadilan, Supardi menyatakan kesamaan sikap terhadap apa yang disampaikan oleh mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Republik Indonesia tersebut.
“Apa yang disampaikan oleh pak Soleman B Ponto itu lah yang benar, jika hakim tidak memperhatikan nota diplomatik ini, bukan tidak mungkin akan terdapat konsekuensi majelis hakim kurang mempertimbangkan bukti penting dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara,” pungkasnya./Shafix
Page: 1 2
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
This website uses cookies.