Ketika ditanya SwaraKepri atas pernyataan Aktivis Kemaritiman Indonesia Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto perihal fungsi dan peran nota diplomatik dalam kasus hukum nasional maupun internasional di Pengadilan, Supardi menyatakan kesamaan sikap terhadap apa yang disampaikan oleh mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Republik Indonesia tersebut.
“Apa yang disampaikan oleh pak Soleman B Ponto itu lah yang benar, jika hakim tidak memperhatikan nota diplomatik ini, bukan tidak mungkin akan terdapat konsekuensi majelis hakim kurang mempertimbangkan bukti penting dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara,” pungkasnya./Shafix
Page: 1 2
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
This website uses cookies.