Ketika ditanya SwaraKepri atas pernyataan Aktivis Kemaritiman Indonesia Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto perihal fungsi dan peran nota diplomatik dalam kasus hukum nasional maupun internasional di Pengadilan, Supardi menyatakan kesamaan sikap terhadap apa yang disampaikan oleh mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Republik Indonesia tersebut.
“Apa yang disampaikan oleh pak Soleman B Ponto itu lah yang benar, jika hakim tidak memperhatikan nota diplomatik ini, bukan tidak mungkin akan terdapat konsekuensi majelis hakim kurang mempertimbangkan bukti penting dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara,” pungkasnya./Shafix
Page: 1 2
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
This website uses cookies.