Ketika ditanya SwaraKepri atas pernyataan Aktivis Kemaritiman Indonesia Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto perihal fungsi dan peran nota diplomatik dalam kasus hukum nasional maupun internasional di Pengadilan, Supardi menyatakan kesamaan sikap terhadap apa yang disampaikan oleh mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Republik Indonesia tersebut.
“Apa yang disampaikan oleh pak Soleman B Ponto itu lah yang benar, jika hakim tidak memperhatikan nota diplomatik ini, bukan tidak mungkin akan terdapat konsekuensi majelis hakim kurang mempertimbangkan bukti penting dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara,” pungkasnya./Shafix
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.