Sebelumnya, upaya mediasi antara Concepto Screen Sal Off-shore dengan Kejaksaan terkait kepemilikan kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton resmi gagal.
Pembacaan putusan mediasi yang gagal digelar Rabu 20 Agustus 2025 lalu oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Batam, Andi Bayu Mandala Putera Syadli.
Kuasa Hukum Concepto Screen Sal Off-Shore, Adv.Umar Faruk,S.H. menjelaskan bahwa terkait kepemilikan kargo minyak di kapal MT Arman 114 didasarkan pada argumen bahwa penggugat adalah pemilik sah dari muatan minyak tersebut.
“Poin-Poin utama gugatan ini merupakan kasus perdata yang timbul setelah adanya putusan pidana yang merampas kapal dan kargonya untuk negara,”jelasnya kepada SwaraKepri, Jumat 12 September 2025.
Umar menegaskan poin yang menjadi dasar gugatan Concepto Screen Sal Off-Shore terkait kepemilikan Kargo minyak MT Arman 114.
“Concepto Screen mengklaim memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa kargo minyak mentah ringan (Light Crude Oil) sebanyak 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam kapal adalah milik mereka,”ujarnya.
Ia mengatakan bahwa barang bukti kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton dalam perkara pencemaran lingungan Nomor941/Pid.Sus/2023/PN.Btm bukan milik terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), nahkoda Kapal MT Arman 114.
“Concepto Screen berargumen bahwa kejahatan (pencemaran lingkungan) dilakukan oleh nakhoda kapal, bukan oleh barang (kargo minyak),”tegasnya.
Kata dia, berdasarkan KUHAP, barang bukti yang bukan milik pelaku kejahatan harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
“Gugatan ini juga menilai bahwa keputusan perampasan kargo dalam perkara pidana adalah keliru. Perlu ditegaskan bahwa kargo tersebut bersifat pasif dan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana yang dilakukan oleh kru kapal,”terangnya.
Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Concepto Screen Sal Off-Shore, Michael Tappangan, S.H. Ia menegaskan bahwa pemilik kargo MT Arman 114 adalah korban dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kapten Kapal MT Arman 114.
“Pemilik Cargo adalah korban dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kapten kapal MT.Arman. Korban yang harus dilindungi.
Indonesia adalah negara hukum,”tegasnya kepada SwaraKepri, Jumat 12 September 2025.
Menurut Michael, dasar hukum Indonesia sebagai negara hukum ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
“Hal ini didasari juga oleh prinsip-prinsip yang tercantum dalam penjelasan umum UUD 1945 sebelumnya, seperti pemerintah yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan kekuasaan semata (machtstaat), serta tidak bersifat absolut,”pungkasnya./RD



Pingback: PN Batam Kirim Memori Kasasi OMS Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114 ke MA – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Polemik Pencabutan Kuasa Soal Gugatan Kargo MT Arman 114, Ini Penjelasan Michael Tappangan – SWARAKEPRI.COM
Pingback: PN Batam Cabut Gugatan Concepto Terkait Sengketa Kargo MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM