BATAM – Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jamaris dan Irwanto terkait kasus Pungutan Liar (Pungli) Disdukcapil Batam ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap dengan tuntutannya.
“Mohon ijin yang mulia, tuntutan kami belum siap, mohon diberi waktu lagi,” ujar JPU Yogi kepada Majelis Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam,Senin(27/2/2017) sore.
Menanggapi permintaan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga didampingi Endi dan Egi serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa menerima dan menyatakan sidang kembali dilanjutkan Senin (6/3/2017) mendatang.
Sebelummya JPU menjerat terdakwa Jamaris dan Irwanto(penuntutan terpisah) dengan pasal 95 huruf B jo pasal 79 huruf a UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2016 mengenai administrasi kependudukan.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kedua terdakwa ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan pungli pengurusan dokumen di Disdukcapil saat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Merah Putih Polda Kepri.
“Para terdakwa melakukan pungli penggurusan dokumen dan catatan sipil dengan biaya mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per berkas, dan telah dilakukan kedua terdakwa sejak tahun 2011 hingga saat tertangkap,” terang Yogi.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
This website uses cookies.