BATAM – Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jamaris dan Irwanto terkait kasus Pungutan Liar (Pungli) Disdukcapil Batam ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap dengan tuntutannya.
“Mohon ijin yang mulia, tuntutan kami belum siap, mohon diberi waktu lagi,” ujar JPU Yogi kepada Majelis Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam,Senin(27/2/2017) sore.
Menanggapi permintaan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga didampingi Endi dan Egi serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa menerima dan menyatakan sidang kembali dilanjutkan Senin (6/3/2017) mendatang.
Sebelummya JPU menjerat terdakwa Jamaris dan Irwanto(penuntutan terpisah) dengan pasal 95 huruf B jo pasal 79 huruf a UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2016 mengenai administrasi kependudukan.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kedua terdakwa ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan pungli pengurusan dokumen di Disdukcapil saat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Merah Putih Polda Kepri.
“Para terdakwa melakukan pungli penggurusan dokumen dan catatan sipil dengan biaya mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per berkas, dan telah dilakukan kedua terdakwa sejak tahun 2011 hingga saat tertangkap,” terang Yogi.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
This website uses cookies.