BATAM – Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jamaris dan Irwanto terkait kasus Pungutan Liar (Pungli) Disdukcapil Batam ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap dengan tuntutannya.
“Mohon ijin yang mulia, tuntutan kami belum siap, mohon diberi waktu lagi,” ujar JPU Yogi kepada Majelis Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam,Senin(27/2/2017) sore.
Menanggapi permintaan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga didampingi Endi dan Egi serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa menerima dan menyatakan sidang kembali dilanjutkan Senin (6/3/2017) mendatang.
Sebelummya JPU menjerat terdakwa Jamaris dan Irwanto(penuntutan terpisah) dengan pasal 95 huruf B jo pasal 79 huruf a UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2016 mengenai administrasi kependudukan.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kedua terdakwa ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan pungli pengurusan dokumen di Disdukcapil saat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Merah Putih Polda Kepri.
“Para terdakwa melakukan pungli penggurusan dokumen dan catatan sipil dengan biaya mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per berkas, dan telah dilakukan kedua terdakwa sejak tahun 2011 hingga saat tertangkap,” terang Yogi.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.