Dalam hal ini memohon agar BP Batam dapat mendudukan permasalahan ini agar terciptanya rasa keadilan sesama masyarakat. Kami tetap bertempat tinggal di Belian, Masjid kami tetap dipertahankan keberadaanya .
Rencana Alokasi lahan Ke PT. Arta Wijaya Sakti ini kami keberatan dan menolak. Kami memohon agar kampung Belian ini menjadi tempat pemukiman warga asli Belian sampai ke generasi kedepan(anak cucu kami).
Sebagai Informasi tambahan, kami pernah diundang dan membuat perikatan kata sepakat dengan BP Batam melalui Direktorat Pengamanan di kantor Mako Ditpam untuk keperluan penataan Kavling Kampung Belian pada hari Kamis 27 september 2018.
Isi dari berita acara tersebut adalah akan dilakukan penetapan kavling berikut legalitasnya kepada masyarakat asli Belian. Besar harapan kami terhadap kesepakatan itu, dan kami memohon agar BP Batam dapat mengundang kami dalam Rapat atau Audiensi mengenai permasalahan ini./RD
