Surati PN Batam, Kuasa Hukum OMS: Terdakwa MMAMH Bukan Lagi Kapten Kapal MT Arman 114 – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Surati PN Batam, Kuasa Hukum OMS: Terdakwa MMAMH Bukan Lagi Kapten Kapal MT Arman 114

Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS) Sailing Viktor S.H., dari SCR & PARTNERS LAW FIRM saat menyerahkan surat di PN Batam, Rabu(3/7)./Foto: Dok.Pribadi

Atas kejadian yang terjadi pada tanggal 27 Juni 2024 bahwa terdakwa tidak hadir di Persidangan dan tidak diketahui keberadaannya oleh Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum terdakwa, sesuai fakta-fakta persidangan yang berlangsung pihaknya menyatakan:

Pertama, OMS menyatakan bahwa terdakwa tidak menjadi bagian dari kapal MT Arman 114 yang dimiliki atas nama perusahaan yang manajemennya adalah Mr. Mehdi Yousefi sesuai dengan Nota Diplomatik Kedutaan Besar Republik Islam Iran, sehingga atas perbuatan terdakwa di atas pihaknya tidak bertanggungjawab hukum apapun menyangkut kedudukan dan segala perbuatan hukum terdakwa dalam perkara A quo.

Kedua, OMS adalah perusahaan asing yang menjunjung dan menghormati proses hukum yang berlangsung di Indonesia dalam perkara A quo dan mengutuk keras tindakan terdakwa yang menciderai dan tidak menghormati proses hukum yang berlangsung pada perkara A quo di Indonesia.

Ketiga, bahwa kline kami dengan segala upaya sebagai pihak yang memiliki kapal MT Arman 114 dan kargo di dalamnya, kata dia, pihaknya akan mempertahankan kepentingannya untuk dapat dimintai keterangannya sebagai pemilik yang sah oleh majelis hakim yang memeriksa perkara A quo pada Pengadilan Negeri Batam dan tunduk serta taat pada proses hukum yang berlangsung di Indonesia.

Sailing Viktor juga menegaskan bahwa OMS adalah pemilik yang sah atas kapal MT Arman 114 sesuai data-data dokumen yang di sita oleh Kejaksaan Negeri Batam dan Nota Diplomatik Kedutaan Besar Republik Islam Iran. Dan akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan hukum Internasional demi membela dan mempertahankan hak-hak kepentingan atas kapal dan dokumen-dokumen kapal serta muatan di dalamnya yang saat ini di sita oleh Kejaksaan Negeri Batam dan dijadikan alat Bukti dalam perkara A quo.

“Klien kami akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya baik secara Pidana, maupun Perdata sehubungan dengan adanya pihak-pihak lain yang melakukan klaim maupun penyataan kepemilikan atas kapal MT Arman 114 dan muatannya yang saat ini dijadikan alat bukti di persidangan atas Perkara A quo,”ujarnya dalam surat tersebut./Shafix

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Kuasa Hukum OMS Soroti Penerapan Hukum Acara di Kasus MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Kata Kuasa Hukum OMS Jelang Vonis Kasus MT Arman 114 Besok – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top