Categories: BATAM

Surati PN Batam, OMS Minta Hakim Kembalikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo

BATAM – Tim kuasa hukum Ocean Mark Shipping Inc.(OMS), Supardi dari kantor hukum Ace & Co mengaku telah menyurati Pengadilan Negeri Batam sebagai pemberitahuan sebagai pemilik kapal MT Arman 114 (IMO 9116412) dan kargo (Muatannya) berupa crude oil yang sah secara hukum, Selasa 11 Juni 2024.

Supardi menjelaskan bahwa dalam surat tersebut diuraikan dasar alasan OMS sebagai pemilik yang sah secara hukum kapal MT Arman 114 dan muatannya. Diantaranya, surat Kedutaan Besar Republik Islam Iran No. 200-1-0093/1403 tertanggal 30 Mei 2024. Kemudian, terjemahan tersumpah oleh Soesilo, penerjemah tersumpah atas surat Kedutaan Besar Republik Islam Iran No. 200-1-0093/1403 tertanggal 30 Mei 2024, surat dari organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran No. 2024/Exp/10401 tertanggal 28 Mei 2024.

Kemudian, terjemahan tersumpah oleh Soesilo, penerjemah tersumpah atas surat dari organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran No. 2024/Exp/10401 tertanggal 28 Mei 2024.

“Bahwa surat dari organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran dan surat dari Kedutaan
Besar Republik Islam Iran di atas merupakan bukti yang sah dan meyakinkan klien kami adalah pemilik yang sah secara hukum satu unit kapal bernama MT Arman 114 dan kargo (muatannya) berupa crude oil,” kata dia kepada SwaraKepri.com, Selasa 11 Juni 2024 malam di kawasan Lubuk Baja, Batam.

Ia berharap kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis Hatiba menaruh perhatian yang besar atas fakta hukum ini. Kata dia, OMS sangat keberatan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang salah satunya menuntut barang bukti kapal dan muatannya (kargo) berupa crude oil dirampas untuk Negara, karena sangat tidak adil dan tidak berdasar secara hukum.

“Bilamana tuntutan tersebut dikabulkan, akan sangat merugikan klien kami baik materiil maupun imateriil,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

26 menit ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

3 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

3 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

4 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

4 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

4 jam ago

This website uses cookies.