Categories: BATAM

Surati PN Batam, OMS Minta Hakim Kembalikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo

Ia menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 46 mengatur :

(1). Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :

a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2). Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

“Dari uraian landasan bukti di atas (merujuk pada surat Kedutaan Besar Republik Islam Iran dan organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian
Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran) maka fakta hukumnya klien kami adalah pihak yang paling berhak atas satu unit Kapal
bernama MT Arman 114 dan kargo (muatannya) berupa crude oil. Klien kami tidak berkeberatan untuk menghadirkan pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran ke Pengadilan Negeri Batam bilamana dipandang perlu,” tegasnya lagi.

Ia memohon perhatian Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara yang sedang bergulir dengan adanya surat Kedutaan Besar Republik Islam Iran dan organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran, maka sehubungan dengan Kapal MT Arman 114 dan muatannya saat ini telah menjadi perhatian Negara Republik Islam Iran.

“Sehingga dapat dikatakan sebagai isu antar Negara (Government to Government) sehingga sudilah kiranya majelis hakim dapat mengadili dan mengambil keputusan yang bijaksana,” harapnya.

Supardi mengatakan, pihaknya selaku tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh owner kapal memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk dapat memutus mengembalikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya kepada pihak yang paling berhak yaitu Ocean Mark Shipping Inc tersebut dan untuk perkara pidananya dapat diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

10 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

10 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

11 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

11 jam ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

11 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

12 jam ago

This website uses cookies.