Categories: BATAM

Surati PN Batam, OMS Minta Hakim Kembalikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo

Ia menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 46 mengatur :

(1). Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :

a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2). Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

“Dari uraian landasan bukti di atas (merujuk pada surat Kedutaan Besar Republik Islam Iran dan organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian
Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran) maka fakta hukumnya klien kami adalah pihak yang paling berhak atas satu unit Kapal
bernama MT Arman 114 dan kargo (muatannya) berupa crude oil. Klien kami tidak berkeberatan untuk menghadirkan pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran ke Pengadilan Negeri Batam bilamana dipandang perlu,” tegasnya lagi.

Ia memohon perhatian Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara yang sedang bergulir dengan adanya surat Kedutaan Besar Republik Islam Iran dan organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran, maka sehubungan dengan Kapal MT Arman 114 dan muatannya saat ini telah menjadi perhatian Negara Republik Islam Iran.

“Sehingga dapat dikatakan sebagai isu antar Negara (Government to Government) sehingga sudilah kiranya majelis hakim dapat mengadili dan mengambil keputusan yang bijaksana,” harapnya.

Supardi mengatakan, pihaknya selaku tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh owner kapal memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk dapat memutus mengembalikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya kepada pihak yang paling berhak yaitu Ocean Mark Shipping Inc tersebut dan untuk perkara pidananya dapat diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BFSI Summit Indonesia 2026

BFSI Indonesia Summit 2026 merupakan ajang strategis yang mempertemukan para pemimpin industri perbankan, fintech, pembayaran,…

9 jam ago

Somasi Pimpinan HH Club, Begini Pengakuan LCM Soal Insiden dengan Pramusaji

BATAM - Seorang pengusaha di Kota Batam berinisial LCM melalui kuasa hukumnya Rano Iskandar Sirait,…

9 jam ago

Apa Itu SPF dan Berapa SPF yang Aman untuk Bayi dan Anak?

Kulit bayi itu unik, lembut, halus, dan masih dalam tahap berkembang. Tapi justru karena itulah,…

11 jam ago

Dari Bandung ke Rusia, Polman Bandung Dorong Kolaborasi Global di Bidang Cybersecurity dengan Positive Technologies

Politeknik Manufaktur Negeri Bandung (Polman) turut memperkuat langkah internasionalisasi pendidikan vokasi melalui partisipasinya dalam rangkaian…

11 jam ago

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) bersama PT SUCOFINDO (PERSERO) meresmikan sumur air bersih, yang…

12 jam ago

Swiss-Belhotel Rainforest Kuta Hadirkan Program School Holiday Specials untuk Liburan Keluarga di Bali

Swiss-Belhotel Rainforest Kuta menghadirkan program “School Holiday Specials” sebagai bagian dari penawaran liburan keluarga selama…

13 jam ago

This website uses cookies.