Categories: BATAM

Surati PN Batam, OMS Minta Hakim Kembalikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo

Ia menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 46 mengatur :

(1). Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :

a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2). Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

“Dari uraian landasan bukti di atas (merujuk pada surat Kedutaan Besar Republik Islam Iran dan organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian
Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran) maka fakta hukumnya klien kami adalah pihak yang paling berhak atas satu unit Kapal
bernama MT Arman 114 dan kargo (muatannya) berupa crude oil. Klien kami tidak berkeberatan untuk menghadirkan pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran ke Pengadilan Negeri Batam bilamana dipandang perlu,” tegasnya lagi.

Ia memohon perhatian Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara yang sedang bergulir dengan adanya surat Kedutaan Besar Republik Islam Iran dan organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran, maka sehubungan dengan Kapal MT Arman 114 dan muatannya saat ini telah menjadi perhatian Negara Republik Islam Iran.

“Sehingga dapat dikatakan sebagai isu antar Negara (Government to Government) sehingga sudilah kiranya majelis hakim dapat mengadili dan mengambil keputusan yang bijaksana,” harapnya.

Supardi mengatakan, pihaknya selaku tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh owner kapal memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk dapat memutus mengembalikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya kepada pihak yang paling berhak yaitu Ocean Mark Shipping Inc tersebut dan untuk perkara pidananya dapat diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

AFJ Gelar Festival Mini Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur

YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…

1 hari ago

NextHub Global Summit 2024: Kolaborasi Kemenkominfo dan Nexticorn Foundation Dorong Ekosistem Startup Nasional

Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…

1 hari ago

Direktur PT Inti Hosmed jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp9,6 Miliar

SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…

1 hari ago

This website uses cookies.