Categories: BATAM

Surati PN Batam, OMS Minta Hakim Kembalikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo

Ia menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 46 mengatur :

(1). Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :

a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2). Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

“Dari uraian landasan bukti di atas (merujuk pada surat Kedutaan Besar Republik Islam Iran dan organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian
Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran) maka fakta hukumnya klien kami adalah pihak yang paling berhak atas satu unit Kapal
bernama MT Arman 114 dan kargo (muatannya) berupa crude oil. Klien kami tidak berkeberatan untuk menghadirkan pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran ke Pengadilan Negeri Batam bilamana dipandang perlu,” tegasnya lagi.

Ia memohon perhatian Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara yang sedang bergulir dengan adanya surat Kedutaan Besar Republik Islam Iran dan organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran, maka sehubungan dengan Kapal MT Arman 114 dan muatannya saat ini telah menjadi perhatian Negara Republik Islam Iran.

“Sehingga dapat dikatakan sebagai isu antar Negara (Government to Government) sehingga sudilah kiranya majelis hakim dapat mengadili dan mengambil keputusan yang bijaksana,” harapnya.

Supardi mengatakan, pihaknya selaku tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh owner kapal memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk dapat memutus mengembalikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya kepada pihak yang paling berhak yaitu Ocean Mark Shipping Inc tersebut dan untuk perkara pidananya dapat diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

Drone Angkut DJI FlyCart 100 Dukung Pengiriman Barang Tanpa Mendarat

DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…

2 hari ago

This website uses cookies.