Categories: BATAM

Surati PN Batam, OMS Minta Hakim Kembalikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo

Ia menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 46 mengatur :

(1). Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :

a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2). Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

“Dari uraian landasan bukti di atas (merujuk pada surat Kedutaan Besar Republik Islam Iran dan organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian
Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran) maka fakta hukumnya klien kami adalah pihak yang paling berhak atas satu unit Kapal
bernama MT Arman 114 dan kargo (muatannya) berupa crude oil. Klien kami tidak berkeberatan untuk menghadirkan pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran ke Pengadilan Negeri Batam bilamana dipandang perlu,” tegasnya lagi.

Ia memohon perhatian Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara yang sedang bergulir dengan adanya surat Kedutaan Besar Republik Islam Iran dan organisasi Pelabuhan dan Maritim Kementerian Pembangunan Kota dan Jalan Republik Islam Iran, maka sehubungan dengan Kapal MT Arman 114 dan muatannya saat ini telah menjadi perhatian Negara Republik Islam Iran.

“Sehingga dapat dikatakan sebagai isu antar Negara (Government to Government) sehingga sudilah kiranya majelis hakim dapat mengadili dan mengambil keputusan yang bijaksana,” harapnya.

Supardi mengatakan, pihaknya selaku tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh owner kapal memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk dapat memutus mengembalikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya kepada pihak yang paling berhak yaitu Ocean Mark Shipping Inc tersebut dan untuk perkara pidananya dapat diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

13 jam ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

15 jam ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

16 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

17 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

17 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

17 jam ago

This website uses cookies.