JAKARTA – swarakepri.com : Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menegaskan pengacara Otto Cornolis(OC) Kaligis telah menyatakan mundur dari jabatannnya sebagai Mahkamah Partai Nasdem, Selasa(14/7/2015) paska ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
“Dia (OC) sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Mahkamah Partai dan sekaligus fungsionaris partai,” kata Surya Paloh, Rabu(15/7/2015) di Jakarta.
Surya mengatakan dengan mundurnya Kaligis sebagai fungsionaris partai, Nasdem sudah tidak perlu menjatuhkan sanksi apapun kepada Kaligis.
“Kami tidak memberikan sanksi dalam kasus ini karena beliau sudah mengundurkan diri,” ujarnya.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah p/7/2015)enyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan.
KPK pun telah meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Kaligis mengaku tidak tahu menahu soal kepergian Gerry ke Medan serta soal pemberian uang kepada para hakim. Ia berdalih, Gerry terus didesak panitera PTUN Medan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.
“Katanya paniteranya telepon terus-menerus untuk datang bawa THR. Saya enggak pernah izinkan dia (pergi),” ujar Kaligis di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2015).(red/kompas)