JAKARTA – SWARAKEPRI.com : Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, selain mengambil ikan secara ilegal di Indonesia, para pelaku pelaku ilegal fishing juga memperbudak para pekerja dan anak buah kapal (ABK) Indonesia.
“Dampaknya pun selain memperbudak dan mengambil ikan, mereka juga memanfaatkan illegal fishing untuk penyelundupan drugs, miras, barang ilegal. Sudah bawa ikan kita, siksa ABK kita, mereka lakukan sosial efek yang banyak lewat illegal fishing,” terang Susi, di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Namun, Susi mengatakan, dampak terparah yang dibawa akibat illegal fishing ialah penularan virus HIV AIDS dan pengambilan hewan langka Indonesia. Berdasarkan data, masyarakat di kepulauan terkena AIDS meningkat dari 40 persen menjadi 50 persen.
“Kedua ini yang paling bahaya. Mereka bawa binatang langka yang dilindungi. Lalu mereka menularkan AIDS yang terus meningkat. Hal-hal ini yang menyadarkan kita untuk segera membuat payung hukum guna mengatur perairan Indonesia,” paparnya.
Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) No.35 Tahun 2015 tentang sistem dan sertifikasi hak asasi manusia pada usaha perikanan.
Menurut Susi, dengan dibuat Permen tersebut memberikan kekuatan hukum melindungi pekerja perikanan. Di mana, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada usaha perikanan tangkap yang secara langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan selama ini banyak terjadi. (red/okz)