Suwanda Alias A Kau Hollywood Somasi Batamnews.co.id, Begini Tanggapan Ketua PWI Kepri – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Suwanda Alias A Kau Hollywood Somasi Batamnews.co.id, Begini Tanggapan Ketua PWI Kepri

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani./Foto: IST

‎BATAM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Saibansah Dardani angkat bicara terkait somasi pengusaha Batam Suwanda alias A Kau Hollywood melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm Andi Fadlan & Partner terhadap media online Batamnews.co.id atas pemberitaan berjudul “DJ Stevie Pilih Damai Usai Dikeroyok LC Vietnam di First Club Batam, Disebut Ada Desakan dari Sosok Akau”. Berita tersebut juga dimuat pada media sosial Instagram dan TikTok dengan redaksional dan isi konten yang berbeda.

‎‎”Delik pers seharusnya diselesaikan dengan mekanisme UU Pers,” ujar pria yang akrab dipanggil Cak Iban kepada SwaraKepri, Rabu 18 Juni 2025.

‎Cak Iban sependapat dengan sikap pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Batam dalam menyikapi masalah ini. Ia menegaskan bahwa wartawan itu bekerja dilindungi oleh Undang-undang Pers, yang mana Undang-undang ini merupakan “Lex Specialis”.

‎”Jadi, selesaikan masalah berita dengan mekanisme UU Pers,” tegasnya.

Sebelumnya Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Muhammad Ishlahudin mengatakan bahwa secara umum pihaknya telah menemukan beberapa kali persoalan atau kasus-kasus yang menyangkut produk Jurnalistik yang cenderung dilaporkan kepada Kepolisian atau pihak berwajib.

‎Seharusnya, kata dia, persoalan atau kasus-kasus yang berkaitan dengan produk Jurnalistik seyogyanya diselesaikan melalui mekanisme-mekanisme pers.

‎”Siapapun yang mungkin merasa dirugikan dengan produk Jurnalistik mekanismenya itu sudah jelas. Bisa ditanyakan kepada Dewan Pers terlebih dahulu, nanti Dewan Pers akan merekomendasikan apa langkah selanjutnya. Apakah ini harus diberikan hak jawab atau melanggar,”ujarnya kepada wartawan di Kantor Batamnews.co.id, Selasa 17 Juni 2025.

‎Islah memberikan contoh kasus yang pernah dihadapinya sebagai Jurnalis di Batam TV dengan persoalan hampir serupa. Yang mana pada saat itu memang pihak yang merasa dirugikan atas produk Jurnalistik Batam TV melaporkan ke Dewan Pers.

‎Kemudian Dewan Pers memberikan rekomendasi atas persoalan itu kepada pihak yang melapor untuk dapat memberikan hak jawabnya kepada Batam TV dengan batas waktu selama 7×24 jam atau lebih tepatnya selama seminggu.

‎”Tapi, apabila selama waktu satu Minggu itu dia tidak memberikan hak jawab itu sudah selesai. Berarti mereka tidak mau menggunakan hak jawabnya.”

Islah menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa keberatan atau merasa dirugikan oleh produk Jurnalistik, untuk tetap dapat mengikuti mekanisme yang ada. “Silahkan ke Dewan Pers, nanti Dewan Pers yang akan memberikan rekomendasinya. Ketika ada unsur-unsur yang dirugikan pasti akan dijelaskan oleh Dewan Pers sendiri.”

Karena Dewan Pers, kata Islah, akan melakukan pengkajian terhadap berita tersebut. “Apakah berita ini layak dianggap bermasalah, nanti mereka yang akan memberikan rekomendasi itu.

Seperti diketahui Pengusaha Batam, Suwanda alias A Kau Hollywood melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm Andi Fadlan & Partner melayangkan somasi terhadap media online Batamnews.co.id atas pemberitaan berjudul “DJ Stevie Pilih Damai Usai Dikeroyok LC Vietnam di First Club Batam, Disebut Ada Desakan dari Sosok Akau”. Berita tersebut juga dimuat pada media sosial Instagram dan TikTok dengan redaksional dan isi konten yang berbeda.

“Pada tanggal 14 Juni 2025, klien kami melihat serta membaca berita yang ditayangkan oleh media siber Batamnews.co.id di media sosial Instagram dan TikTok. Tidak sampai disitu beberapa dari teman klien kami mengirimkan link berita tersebut. Alangkah terkejutnya klien kami ketika secara terang-terangan nama klien kami di freming sedemikian rupa sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap diri klien kami, serta menurut hemat kami sudah menjurus kepada pencemaran nama baik,” kata Kuasa Hukum Suwanda alias A Kau Hollywood Andi Fadlan dalam surat somasi yang dilayangkan tanggal 16 Juni 2025 tersebut.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top