BATAM – swarakepri.com : Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejakaan Negeri Batam, M.Syafei,SH mengaku memori banding Pemko Batam atas putusan Majelis Hakim yang menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) membayar Tunjangan Hari Tua PNS sebesar Rp 80 Miliyar sampai saat ini belum diserahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
“Kami sudah serahkan memori banding,selanjutnya terserah Pengadilan Negeri Batam untuk menyerahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujar Syafei seusai mengikuti acara pisah sambut jabatan Kasi Datun Kejari Batam, sore tadi, Senin(3/2/2014) di lantai 3 Kantor Kejari Batam.
Syafei yang kini menduduki jabatan baru sebagai Kasi Intel Kejari Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung ini kembali menegaskan bahwa alasan Pemko Batam untuk mengajukan banding adalah karena alasan yang disampaikan pihak PT BAJ tidak ada dalam kesepakatan yang telah disepakati dengan Pemko Batam.
“Faktor pengurang yang disampaikan pihak BAJ dalam persidangan tidak begitu jelas. Termasuk alasan Ijin operasional PT BAJ dicabut juga tidak tepat. BAJ punya kewajiban untuk membayar sesuai dengan gugatan Pemko Batam,” ujarnya.
Dikatakan Syafei atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tersebut pihak PT BAJ juga menyatakan banding.
“Setelah Pemko menyatakan Banding, BAJ juga banding. Mereka(BAJ,red) tetap bersikukuh hanya sanggup membayar Tunjangan Hari Tua(THT) PNS Pemko Batam sebesar Rp 65 Miliyar,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota Batam menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) membayar Tunjangan Hari Tua ribuan PNS Pemko Batam sebesar Rp 80 Miliyar.
“Kami yakin BAJ sanggup membayar sesuai dengan nilai gugatan,” kata Syafei kepada swarakepri, hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 lalu.(redaksi)
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.