Syahdan Pertanyakan Surat Penetapan Hakim dari Mahkamah Agung

Sidang Pembacaan Eksepsi Muhammad Syahdan

BATAM – swarakepri.com : Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Batam Non-aktif, Muhammad Syahdan melalui pengacaranya Bangun Simamora dan Bali Dalo mempertanyakan surat keputusan dari Mahkamah Agung RI untuk menunjuk Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa Syahdan, sore tadi, Senin(9/6/2014) saat persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan(eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di Pengadilan Negeri Batam.

“Berdasarkan pasal 266 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR,DPD dan DPRD, Majelis Hakim yang memimpin persidangan tindak pidana pemilu adalah Majelis Khusus yang ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI,” tegas Bangun Simamora saat memulai pembacaan eksepsi Syahdan.

Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Bangun juga menegaskan bahwa berdasarkan pasal 265 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 disebutkan bahwa putusan tindak pidana pemilu yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserat pemilu harus sudah selesai paling lama 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional.

“Kami berpendapat dugaan tindak pidana yang didakwakan oleh JPU telah kadaluarsa,” ujar Bangun.

Bangun juga mengatakan bahwa berkas perkara Syahdan sudah kadaluarsa ditangan penyidik karena telah melewati waktu normal selama 25 hari seperti yang diatur dalam undang-undang.

“Berkas perkara Syahdan diserahkan penyidik kepada JPU setelah 29 hari, dengan demikian perkara ini sudah kadaluarsa,” ujarnya.

Diahkir pembacaan eksepsi Syahdan, Bangun meminta Majelis Hakim mengabulkan nota keberatan(eksepsi) dari terdakwa.

Menanggapi eksepsi dari terdakwa Syahdan, Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Susanto mewakili tiga JPU yang ada tetap pada dakwaan yang sudah dibacakan sebelumnya.

Setelah mendengar eksepsi terdakwa Syahdan dan tanggapan JPU, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Cahyono dan Yuli selaku Hakim anggota kemudian menunda sidang hingga besok(Selasa,red) dengan agenda pembaaan putusan sela.

Seperti diketahui Muhammad Syahdan mengajukan eksepsi setelah JPU membacakan dakwaan pagi tadi,Senin(9/6/2014).

Persidangan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum pidana pemilu dengan terdakwa Muhamad Syahdan digelar, Senin (9/6/2014) sekitar pukul 10.15 WIB.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Syahdan dengan dakwaan pertama yakni pasal 309 UU Pemilu No 8 tahun 2012 (suatu perbuatan yang menyebabkan suara pemilih jadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu menjadi berkurang junto pasal 321 pidana yang khusus untuk penyelenggara pemilu) dan dakwaan kedua yakni pasal 312 junto pasal 321 (dengan sengaja mengubah, merusak dan atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara). (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.