BATAM – Aliansi Rakyat Batam Bergerak (ARBB) direncanakan akan melakukan aksi unjuk rasa selama satu bulan penuh mulai dari tanggal 13 Desember 2016 hingga 13 Januari 2017 di depan kantor Badan Pengusahaan(BP) Batam.
Ketua ARBB Edy Susilo mengatakan aksi unjuk rasa kali ini menuntut penyelesaian kepemimpinan antara BP dengan Pemko Batam, penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita(UWTO) untuk perumahan, UWTO unjuk jasa dan industri tetap, mengganti 7 pimpinan BP Batam dan mencabut lahan tidur secara proporsional.
“ARBB melakukan aksi selama sebulan penuh, karena hasil penantian kita terkait janji Menko Perekonomian Darmin Nasution yang akan mencabut Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No. 148/2016 dan mengevaluasi 7 pimpinan BP Batam, sampai saat ini belum jelas titik terangnya,” tegas Edy kepada SWARAKEPRI.COM, Senin(5/12/2016) di Nagoya Batam.
Edy juga mengatakan pihaknya menolak keras penghentian pelayanan soal lahan dan perizinan di BP Batam yang berdampak luar biasa bagi perekonomian dan sangat mengganggu dunia usaha.
“Akibat berhentinya pelayanan, rumah-rumah yang sudah dibangun developer tidak bisa akad kredit di Bank. Ini sangat merugikan masyarakat dan pengusaha,” bebernya.
Selain itu, Edy juga mempertanyakan Perka BP Batam yang tetap berjalan sehingga mengakibatkan kenaikan tarif di pelabuhan hingga mencapai 1000 persen.
“Banyak perusahaan yang sudah tutup, buruh pelabuhan juga tidak bekerja. Kami minta Presiden Jokowi serius untuk menyelesaikan permasalahan di Batam,” tegasnya.
Edy mengatakan aksi unjuk rasa selama sebulan penuh tersebut akan menurunkan massa sebanyak 100 orang setiap hari kerja, dan akan mendirikan tenda di depan kantor BP Batam sebagai bentuk keprihatinan.
Sementara itu Penanggung Jawab Aksi, Aldi Braga menambahkan agar BP Batam tidak tebang dalam pencabutan lahan tidur yang ada, karena fakta yang ditemukan di lapangan, ada dugaan warga negara asing (Singapura) yang memiliki lahan tidur kira-kira seluas 126 Hektar di wilayah Sekupang yang tidak tersentuh BP Batam.
“Kami dapat informasi di lapangan, bahwa lahan tersebut dikelola oleh salah satu developer terbesar di Batam. Salah satu contoh lahan yang dikelola ada di wilayah Bukit Harimau yang diduga kuat tidak memiliki izin yang lengkap. Ini baru salah satu contoh kasus lahan tidur yang dimiliki oleh warga negara asing,” pungkasnya.
RED/RONI
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
This website uses cookies.