Categories: POLITIK

Tagih Janji Menko Darmin, ARBB akan Demo BP Batam Sebulan Penuh

BATAM – Aliansi Rakyat Batam Bergerak (ARBB) direncanakan akan melakukan aksi unjuk rasa selama satu bulan penuh mulai dari tanggal 13 Desember 2016 hingga 13 Januari 2017 di depan kantor Badan Pengusahaan(BP) Batam.

Ketua ARBB Edy Susilo mengatakan aksi unjuk rasa kali ini menuntut penyelesaian kepemimpinan antara BP dengan Pemko Batam, penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita(UWTO) untuk perumahan, UWTO unjuk jasa dan industri tetap, mengganti 7 pimpinan BP Batam dan mencabut lahan tidur secara proporsional.

“ARBB melakukan aksi selama sebulan penuh, karena hasil penantian kita terkait janji Menko Perekonomian Darmin Nasution yang akan mencabut Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No. 148/2016 dan mengevaluasi 7 pimpinan BP Batam, sampai saat ini belum jelas titik terangnya,” tegas Edy kepada SWARAKEPRI.COM, Senin(5/12/2016) di Nagoya Batam.

Edy juga mengatakan pihaknya menolak keras penghentian pelayanan soal lahan  dan perizinan di BP Batam yang berdampak luar biasa bagi perekonomian dan sangat mengganggu dunia usaha.

“Akibat berhentinya pelayanan, rumah-rumah yang sudah dibangun developer tidak bisa akad kredit di Bank. Ini sangat merugikan masyarakat dan pengusaha,” bebernya.

Selain itu, Edy juga mempertanyakan Perka BP Batam yang tetap berjalan sehingga mengakibatkan kenaikan tarif di pelabuhan hingga mencapai 1000 persen.

“Banyak perusahaan yang sudah tutup, buruh pelabuhan juga tidak bekerja. Kami minta Presiden Jokowi serius untuk menyelesaikan permasalahan di Batam,” tegasnya.

Edy mengatakan aksi unjuk rasa selama sebulan penuh tersebut akan menurunkan massa sebanyak 100 orang setiap hari kerja, dan akan mendirikan tenda di depan kantor BP Batam sebagai bentuk keprihatinan.

Sementara itu Penanggung Jawab Aksi, Aldi Braga menambahkan agar BP Batam tidak tebang dalam pencabutan lahan tidur yang ada, karena fakta yang ditemukan di lapangan, ada dugaan warga negara asing (Singapura) yang memiliki lahan tidur kira-kira seluas 126 Hektar di wilayah Sekupang yang tidak tersentuh BP Batam.

“Kami dapat informasi di lapangan, bahwa lahan tersebut dikelola oleh salah satu developer terbesar di Batam. Salah satu contoh lahan yang dikelola ada di wilayah Bukit Harimau yang diduga kuat tidak memiliki izin yang lengkap. Ini baru salah satu contoh kasus lahan tidur yang dimiliki oleh warga negara asing,” pungkasnya.

 

 

RED/RONI

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

51 menit ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

9 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

11 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.