Tain Komari Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tain Komari Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari./Foto: Dok.Pribadi

BATAM – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.

“Kita berharap kasus ini segera dituntaskan. Proyek tersebut sudah mangkrak, dan tidak bisa digunakan sesuai spesifikasi yang direncanakan awal,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 17 Juni 2025 sore.

Ia menilai penyidikan kasus ini berjalan lambat karena penyidik belum menetapkan tersangka. “Memang tidak ada SOP untuk batas Waktu penyidikan, tapi seharusnya penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini,”ujarnya.

Menurut dia, kasus ini seharusnya tidak terlalu rumit, karena bukti-bukti pasti sudah dikantongi penyidik.

“Untuk menghitung kerugian negara, penyidik minta BPKP untuk menghitung. Penyidik melakukan penyidikan untuk menemukan bukti-bukti terhadap dugaan korupsi. Sampai sekarang belum ada tersangka,”jelasnya.

Kata dia, revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan terminal diduga bermasalah di kontruksi awal. “Sebenarnya ada masalah di kontruksi awal. Kenapa alur itu tidak bisa dikeruk lagi, karena kalau dipaksakan tiang pancang akan roboh,”ujarnya.

Disisi lain, Tain juga menyoroti soal pelantikan FAP sebagai Pejabat Eselon 2 di Badan Pengusahaan(BP) Batam pada Senin 16 Juni 2025.

“Salah satu pejabat eselon 2 yang dilantik itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi revitalisasi dermaga utara Pelabuhan batu ampar yang sedang ditangani Polda Kepri,”bebernya.

“Status hukum FAP sebenarnya bagaimana dalam perkara tersebut? Karena sekitar bulan Maret 2025 lalu penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah yang bersangkutan,”lanjut Tain.

Menurut dia, status yang bersangkutan harus jelas dalam perkara tersebut, karena sesuai ketentuan, penggeledahan bisa dilakukan setelah mendapatkan izin Ketua Pengadilan.

“Dasar penyidik mengajukan penggeledahan ke Ketua Pengadilan karena sudah terbit SPDP. SPDP diterbitkan karena penyidik sudah menemukan dugaan tindak pidana, dan kemungkinan sudah mengarah kepada penetapan tersangka,”jelasnya.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Dikritik Soal Pengangkatan Fesly Jadi Direktur Perencanaan Infrastruktur BP Batam,  Begini Jawaban Amsakar Achmad – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top