Tak Ikut Rapid Test, Anggota DPRD Batam Dilarang Masuk Kerja – SWARAKEPRI.COM
DPRD BATAM

Tak Ikut Rapid Test, Anggota DPRD Batam Dilarang Masuk Kerja

suasana rapid test covid-19 para anggota dprd kota batam dan staf, senin (4/5/2020)./foto:elang

BATAM – Puluhan anggota DPRD Kota Batam kembali dijadwalkan jalani Rapid Tes Covid-19 tahap II di ruang rapat paripurna, Senin (4/5/2020) kemarin.

Aturannya, bagi anggota dan seluruh staff yang masih membolos uji kesehatan ini tidak diperkenankan mengambil peran dalam seluruh rencana kerja DPRD maupun Komisi masing-masing.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, himbauan ini diatur dalam peraturan pimpinan dan bagi yang tidak hadir disarankan untuk tidak masuk kerja sebelum melakukan Rapid Test secara mandiri.

“Dalam peraturan pimpinan, ini berlaku bagi anggota DPRD dan staf yang tidak ikut dalam test kemarin,” kata pria yang akrab disapa Cak Nur itu, Selasa (5/5/2020).

Jika anggota Dewan maupun staf tidak mengikuti dua tahapan rapid test, maka akan dikenakan peraturan lainnya dengan melampirkan hasil rapid test mandiri dua.

“Untuk yang kemarin, kita mendoakan semoga semua hasilnya baik-baik saja. Namun apabila ada yang ditemukan reaktif tentunya akan sangat mudah untuk melakukan langkah pencegahan lanjutan,” lanjutnya.

Sementara itu dari pantauan lokasi di paripurna tampak masih sepi. Hanya beberapa dari data yang didapat pihak tim medis menyediakan 70 paket Rapid Test dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Batam.

Dari ke 70 paket tersebut diketahui sebanyak 36 paket ditujukan bagi para anggota DPRD yang belum mengikuti kegiatan tahap pertama dan sisanya diperuntukan bagi seluruh staf di lingkungan DPRD Batam.

Elang

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top