BATAM-Pihak kepolisian menggerebek diskotek hotel Planet Holiday, Kota Batam, Kepulauan Riau, karena masih nekat beroperasi meski telah ada larangan untuk buka selama wabah virus Corona alias COVID-19.
Lokasi VIP Room, lantai 4 hotel itu pun digaris polisi. Sebanyak 71 orang pengunjung dan pegawai diamankan di Polresta Barelang. Parahnya setelah cek urine, sebanyak 43 orang diantaranya positif narkoba.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, dengan adanya temuan ini. Terhadap manajemen Diskotek Planet Holiday, pihaknya akan melakukan penyelidikan.
“Terhadap manajemen, kita akan melakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (7/4/2020).
Selain itu sebutnya, pelanggaran ini sangat disayangkan dan untuk itu langkah tegas telah diambil. Pihak manajemen diskotek juga akan disangkakan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984.
“Manajemen diterapkan pasal tentang wabah penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan paling singkat 6 bulan,” jelas Harry.
Ancaman pidana itu diterapkan karena pihak manajemen telah secara nyata menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Padahal, sebelum-sebelumnya sudah diimbau untuk tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
“Saya minta kepada masyarakat agar mematuhi anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid–19. Baik divtempat umum maupun di lingkungan sendiri, terapkan Physical Distance dengan cara tetap menjaga jarak dengan yang lainnya minimal satu setengah meter,” jelasnya.
(Elang)