Kata dia, hak mengusulkan Perhutanan Kemasyarakatan merupakan hak semua masyarakat yang peduli pada fungsi hutan dan sudah menjadi kewenangan DLHK Provinsi Kepri untuk merekomendasi dan memverifikasinya.
Namun, pihaknya juga mendapatkan keberatan dari masyarakat setempat yang selama 4 tahun dibina oleh Akar Bhumi Indonesia untuk menjaga mangrove dari kerusakan okupasi lahan tambak, penebangan untuk arang bakau dan menanam mangrove dalam berbagai program, salah satunya RHL Mangrove yang dilakukan BPDASHL Sei Jang Duriangkang.
“Kami berharap upaya mendapatkan Iuran Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan tidak mencederai nurani masyarakat pesisir setempat dan esensi utamanya yakni upaya penyelematan lingkungan,” harapnya.
Padahal, kata dia, pihaknya juga sedang menyusun pengajuan Perhutanan Kemasyarakatan untuk masyarakat Pancur Pelabuhan yang selama ini telah terlibat aktif melestarikan ekosistem Mangrove di Sei Beduk, Batam.
“ABI sangat menyayangkan SK (Surat Keputusan) tersebut, masyarakat yang selama ini menjaga kerusakan bakau dari maraknya okupasi tambak tapi justru pihak tambak yang mendapatkan hak pemanfaatan hutan kemasyarakatan,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, dari daftar anggota kelompok di dalam SK (Surat Keputusan) sebagian besar bukan dari warga yang berbatasan dengan hutan atau jauh dari lokasi.
Pingback: Gugusan Mangrove Terakhir di Bengkong Hampir Rata dengan Tanah – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kadis DLHK Kepri Minta Lahan RHL di Seibeduk Batam Dihijaukan Kembali – SWARAKEPRI.COM