Kata dia, hak mengusulkan Perhutanan Kemasyarakatan merupakan hak semua masyarakat yang peduli pada fungsi hutan dan sudah menjadi kewenangan DLHK Provinsi Kepri untuk merekomendasi dan memverifikasinya.
Namun, pihaknya juga mendapatkan keberatan dari masyarakat setempat yang selama 4 tahun dibina oleh Akar Bhumi Indonesia untuk menjaga mangrove dari kerusakan okupasi lahan tambak, penebangan untuk arang bakau dan menanam mangrove dalam berbagai program, salah satunya RHL Mangrove yang dilakukan BPDASHL Sei Jang Duriangkang.
“Kami berharap upaya mendapatkan Iuran Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan tidak mencederai nurani masyarakat pesisir setempat dan esensi utamanya yakni upaya penyelematan lingkungan,” harapnya.
Padahal, kata dia, pihaknya juga sedang menyusun pengajuan Perhutanan Kemasyarakatan untuk masyarakat Pancur Pelabuhan yang selama ini telah terlibat aktif melestarikan ekosistem Mangrove di Sei Beduk, Batam.
“ABI sangat menyayangkan SK (Surat Keputusan) tersebut, masyarakat yang selama ini menjaga kerusakan bakau dari maraknya okupasi tambak tapi justru pihak tambak yang mendapatkan hak pemanfaatan hutan kemasyarakatan,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, dari daftar anggota kelompok di dalam SK (Surat Keputusan) sebagian besar bukan dari warga yang berbatasan dengan hutan atau jauh dari lokasi.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
This website uses cookies.
View Comments