Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, Hendri,ST membenarkan adanya laporan dari Perkumpulan Akar Bhumi Indonesia(ABI) tersebut. Menanggapi surat dari ABI tersebut, DLHK Kepri akan melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait. pada Kamis besok (2/12/2021) di Kantor KPHL Unit II Batam.
“Iya besok hari Kamis(audiensi),”ujarnya.
Untuk informasi, Akar Bhumi Indonesia juga sedang melaksanakan advokasi disekitar lokasi tersebut atas penimbunan mangrove RHL seluas 1 Ha yang dilakukan pihak-pihak tak bertanggung jawab dengan tujuan pemukiman yang kasusnya juga sedang ditangani oleh Gakkum LHK RI.
“Penimbunan tersebut juga menyebabkan sendimentasi kematian belasan ribu bibit RHL yang ditanam,” jelasnya.
Selain kasus tersebut, kata dia, masih terdapat kasus penimbunan ilegal lainnya disekitar lokasi.
“Berdasarkan hal tersebut, maka Kami Akar Bhumi Indonesia mengajukan audiensi dengan DLHK Provinsi Kepri di di Kota Batam. Salam lestari,” pungkasnya./ABI
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…
This website uses cookies.
View Comments