uredBATAM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Kota Batam akan berkoordinasi dengan Bea Cukai dan instansi lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Batam.
Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau melalui Sekretaris Disperindag Ghufron Roni mengatakan, pengawasan peredaran rokok ilegal di Batam tidak dilakukan sendiri oleh instansinya, namun berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Satpol-PP dan Bea Cukai.
“Kalau penindakan tetap di Bea Cukai,” kata Ghufron kepada SwaraKepri diruang kerjanya, pada Senin (11/7/2022).
Ia memaparkan, Disperindag secara khusus menaungi dua bidang, yakni produksi dan peredaran di lapangan.
Bidang Perindustrian akan mendata serta mengawasi legalitas alat produksi yakni, mesin linting rokok. Hal itu kata dia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Sedangkan peredaran rokok di lapangan akan diawasi oleh bidang Perdagangan.
“Fungsi kita pengawasan, memberikan imbauan kepada mereka (pengusaha rokok) supaya mengikuti peraturan,” kata Ghufron.
Namun, Ghufron mengaku bahwa kewenangan itu baru diberikan kepada Disperindag belum lama ini. “Awalnya kami belum tahu bagian pengawasan di instansi mana, baru tahun ini kita dilibatkan,” kata dia.
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.
View Comments