uredBATAM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Kota Batam akan berkoordinasi dengan Bea Cukai dan instansi lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Batam.
Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau melalui Sekretaris Disperindag Ghufron Roni mengatakan, pengawasan peredaran rokok ilegal di Batam tidak dilakukan sendiri oleh instansinya, namun berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Satpol-PP dan Bea Cukai.
“Kalau penindakan tetap di Bea Cukai,” kata Ghufron kepada SwaraKepri diruang kerjanya, pada Senin (11/7/2022).
Ia memaparkan, Disperindag secara khusus menaungi dua bidang, yakni produksi dan peredaran di lapangan.
Bidang Perindustrian akan mendata serta mengawasi legalitas alat produksi yakni, mesin linting rokok. Hal itu kata dia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Sedangkan peredaran rokok di lapangan akan diawasi oleh bidang Perdagangan.
“Fungsi kita pengawasan, memberikan imbauan kepada mereka (pengusaha rokok) supaya mengikuti peraturan,” kata Ghufron.
Namun, Ghufron mengaku bahwa kewenangan itu baru diberikan kepada Disperindag belum lama ini. “Awalnya kami belum tahu bagian pengawasan di instansi mana, baru tahun ini kita dilibatkan,” kata dia.
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.
View Comments