BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto memberikan apresiasi atas kinerja aparat Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran Maklumat Kapolri dan Imbauan Pemerintah terkait penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
Diketahui, aparat Gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang melakukan penggerebekan di lantai 7 Hotel Planet Holiday Batam pada Rabu(15/4/2020) sekitar pukul 22.46 WIB malam. Tindakan Kepolisian ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran Maklumat Kapolri terkait penyebaran Covid-19.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Nur ini, siapapun dan apapun kapasitasnya harusnya dapat taat dan patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan. Ini penting, terlebih dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik,” kata Cak Nur kepada Swarakepri, Jumat (17/4/2020).
Meski demikian, kata dia, pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap perizinan yang diberikan.
“Kalau memang ditemukan ada penyelewengan secara aturan itu bisa diberikan sanksi, bisa diperingatkan. Baik secara administrasi ataupun bahkan bisa dicabut kalau tidak mau mengindahkan imbauan atau komitmen dari apa yang sudah ada dalam perjanjian perizinan,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan ada unsur pidana pihak kepolisian layak memproses.
“Jika ada pelanggaran dan itu terbukti, pemerintah bisa memperingatkan, memberikan sanksi atau bahkan bisa mencabut izinnya. Dalam kasus ini kita dorong pihak pemerintah agar melaksanakan kewajibannya. Kami mendorong itu,” tegasnya.
Ia berharap semua pihak dapat berkomitmen bersama-sama menjaga aturan dan ketentuan yang ada di Indonesia, khususnya Kota Batam.
“Bukan hanya Planet. Semua harus taat harus komitmen, harus menjaga, harus menghormati aturan ketentuan yang berlaku. Kalau bukan kita siapa lagi yang menjaga negara ini yang mau taat dan menghormati aturan. Kehormatan negara itu kan kalau semua pihak taat pada aturan,” pungkasnya.
(Elang)