Categories: RIAU

Tanggapan Kuasa Hukum PTPN IV Soal Gugatan Melawan KOPPSA-M di PN Bangkinang

BATAM – Kuasa Hukum PT Perkebunan Negara(PTPN) IV Regional III, Surya Darma memberikan tanggapan terkait gugatan terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) dan masyarakat di Pengadilan Negeri Bangkinang, Provinsi Riau.

“Perkara ini sedang bergulir di PN Bangkinang, jadi kita tunggu saja putusannya. Kita tidak banyak komentar,” ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 13 Februari 2025.

Diketahui, PTPN IV Regional III melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Surya Darma menggugat Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur(KOPPSA-M) dan 622 orang masyarakat di Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 30 Juli 2024 dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2024/PN Bkn.

Sementara turut tergugat adalah PT Bank Mandiri BBC Palembang, Notaris/PPAT Viktor Yonathan dan Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Kampar.

Dalam gugatannya, PTPN IV Regional III meminta Majelis Hakim, Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.

Ketiga, Menyatakan Perjanjian Nomor 07 tahun 2013 serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan sudah berakhir dengan segala akibat hukumnya.

Keempat, Menghukum tergugat I dan para tergugat lainnya untuk membayar dana talangan(pinjaman) kepada penggugat sebesar Rp140.869.808.707 sekaligus dan seketika secara tanggung renteng.

Kelima, Menghukum para tergugat untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000 setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan putusan ini.

Keenam, Menyatakan penggugat berhak untuk mengajukan penjualan dimuka umum(lelang) terhadap seluruh harta benda milik para tergugat berupa Sertifikat Hak Milik(SHM) sebagaimana tersebut dalam permohonan sita jaminan apabila para penggugat tidak membayar hutangnya tersebut kepada penggugat, dan apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka dapat dilakukan eksekusi terhadap harta lainnya sampai terpenuhinya prestasi tersebut.

Ketujuh, Menyatakan sita jaminan atas lahan yang ber-Sertifikat Hak Milik(622 SHM) yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar(Turut Tergugat III).

Kedelapan, Menghukum para tergugat maupun pihak-pihak yang mendapatkan hak atas kebun tersebut dengan cara apapun juga, untuk mengosongkan/meninggalkan kebun tersebut.

Kesembilan, Menyatakan penggugat berhak untuk menerima penguasaan Sertifikat Hak Milik(SHM) dan turut tergugat I yakni SHM-SHM atas nama T-2 s.d T-623 sebagai jaminan pembayaran hutangnya tersebut.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Terbukti Cabul, Oknum Guru Agama di SMKN 1 Batam Divonis 12 Tahun Penjara

BATAM - Marjono, oknum guru agama di SMKN 1 Negeri Batam divonis 12 Tahun Penjara…

50 menit ago

Bank Raya Dukung Lala Market Vol.11, Hadirkan Pengalaman Transaksi Digital Praktis untuk Ribuan Fashion Enthusiasts

Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong adopsi transaksi…

3 jam ago

Hadir di Lala Market Vol.11, Bank Raya Dorong Transaksi Digital Praktis untuk Ribuan Fashion Enthusiasts

Bank Raya, bank digital bagian dari BRI Group, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas adopsi transaksi…

6 jam ago

Bank Raya Ajak Mahasiswa dan UMKM Tingkatkan Produktivitas Melalui Bank Digital

Sebagai bank digital yang merupakan bagian dari BRI Group, Bank Raya terus memperkuat literasi keuangan…

6 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Pelanggan Lebih Teliti Jaga Barang Bawaan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan…

7 jam ago

Perluas Akses Investasi Aset Global Lewat Momentum Olahraga dan Gaya Hidup, Bittime Dukung Ancol Championship 2026

Jakarta, 1 Juli 2026 - Hadirkan perluasan akses investasi aset kripto lewat momentum olahraga dan gaya…

7 jam ago

This website uses cookies.