Tanggapan Masmur Siahaan, Kuasa Hukum 14 Karyawan Dragon Pub & KTV Batam – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Tanggapan Masmur Siahaan, Kuasa Hukum 14 Karyawan Dragon Pub & KTV Batam

Kuasa Hukum 14 Karyawan Dragon Pub & KTV Batam, Masmur Siahaan./Foto: IST/swarakepri.com

BATAM – Dragon Pub & KTV yang berada di wilayah Lubuk Baja Kota Batam kembali beroperasi. Pihak manajemen memanggil seluruh karyawan yang sempat dirumahkan untuk bekerja.

Manajemen juga memanggil 11 karyawan yang berencana melakukan aksi demo menuntut hak mereka saat dirumahkan.

Menanggapi pemanggilan kerja 11 karyawan tersebut, Kuasa Hukum 14 Karyawan, Masmur Siahaan menegaskan, belum ada kesepakatan dalam perundingan bipartit antara 14 karyawan dengan pihak manajemen terkait tuntutan mereka.

“Belum ada(kesepakatan), itu tindakan sepihak dari PT. AAA. Pokok-pokok permasalahan yg sudah disampaikan dalam perundingan bipartit belum ada kesepakatan satu pun atas pokok-pokok permasalahan tersebut,” ujarnya kepada Swarakepri, Rabu pagi.

Ia menegaskan pemanggilan kerja kembali yang dilakukan pihak manajemen bukan berarti okok-pokok permasalahan selesai.

“Aturan harus ditegakkan, dengan diabaikan pengusaha undang-undang yg sudah diundangkan sama saja itu mengabaikan keberadaan negara Republik Indonesia,”ujarnya.

Kata dia, membayar upah karyawan dibawah upah minimum adalah tindakan kejahatan dan direktur PT. AAA harus mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.

“Belum lagi tindakan pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur setelah karyawan melaksanakan tambahan jam kerja, tidak memberikan uang service yang sudah ditagihkan dan sudah dibayarkan pelanggan dari Grand Dragon, pemaksaan pemotongan Rp55.000 dari karyawan dengan dalih untuk pembayaran Telkomsel meskipun tidak dipergunakan karyawan,”bebernya.

“Setelah di cek ke Telkomsel, terdaftar bukan atas nama-nama masing-masing karyawan tetapi atas nama PT. AAA. Hukum harus ditegakkan dan harus menjadi panglima di negara hukum,”tegasnya.

Terkait tiga karyawan yang tidak dipanggil kerja kembali pihak manajemen dengan alasan habis kontrak, Masmur mengatakan ketiga orang tersebut sesungguhnya sudah memiliki hak untuk menjadi karyawan tetap.

“Tiga orang itu sesungguhnya sudah memiliki hak untuk menjadi karyawan tetap, karena jenis pekerjaannya adalah jenis pekerjaan yang terus-menerus dan juga telah dilakukan kontrak yang berulang-ulang,”ujarnya.

“Semuanya yang 14 orang harus dipekerjakan kembali tanpa terkecuali.
Jika hal tersebut tidak dilakukan manajemen lagi-lagi mengabaikan undang-undang,”tegasnya.

Kata dia, Direktur PT AAA harus mempertanggungjawabkan tindakan meskipun itu dilakukan General Manager.

“Direkturnya harus mempertanggungjawabkan tindakannya meskipun itu dilakukan oleh GM, sebab penanggung jawab badan hukum PT adalah Direktur,”tegasnya.

Masmur mengatakan untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan membuat laporan dugaan tindak pidana dan aksi unjuk rasa.

“Dua-dua akan kita lakukan, ini merupakan preseden buruk, ibarat virus jika dibiarkan akan menular kemana-mana,”tegasnya.

(RD_JOE)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top