Categories: HUKUM

Tanggapan Masmur Siahaan, Kuasa Hukum 14 Karyawan Dragon Pub & KTV Batam

BATAM – Dragon Pub & KTV yang berada di wilayah Lubuk Baja Kota Batam kembali beroperasi. Pihak manajemen memanggil seluruh karyawan yang sempat dirumahkan untuk bekerja.

Manajemen juga memanggil 11 karyawan yang berencana melakukan aksi demo menuntut hak mereka saat dirumahkan.

Menanggapi pemanggilan kerja 11 karyawan tersebut, Kuasa Hukum 14 Karyawan, Masmur Siahaan menegaskan, belum ada kesepakatan dalam perundingan bipartit antara 14 karyawan dengan pihak manajemen terkait tuntutan mereka.

“Belum ada(kesepakatan), itu tindakan sepihak dari PT. AAA. Pokok-pokok permasalahan yg sudah disampaikan dalam perundingan bipartit belum ada kesepakatan satu pun atas pokok-pokok permasalahan tersebut,” ujarnya kepada Swarakepri, Rabu pagi.

Ia menegaskan pemanggilan kerja kembali yang dilakukan pihak manajemen bukan berarti okok-pokok permasalahan selesai.

“Aturan harus ditegakkan, dengan diabaikan pengusaha undang-undang yg sudah diundangkan sama saja itu mengabaikan keberadaan negara Republik Indonesia,”ujarnya.

Kata dia, membayar upah karyawan dibawah upah minimum adalah tindakan kejahatan dan direktur PT. AAA harus mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.

“Belum lagi tindakan pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur setelah karyawan melaksanakan tambahan jam kerja, tidak memberikan uang service yang sudah ditagihkan dan sudah dibayarkan pelanggan dari Grand Dragon, pemaksaan pemotongan Rp55.000 dari karyawan dengan dalih untuk pembayaran Telkomsel meskipun tidak dipergunakan karyawan,”bebernya.

“Setelah di cek ke Telkomsel, terdaftar bukan atas nama-nama masing-masing karyawan tetapi atas nama PT. AAA. Hukum harus ditegakkan dan harus menjadi panglima di negara hukum,”tegasnya.

Terkait tiga karyawan yang tidak dipanggil kerja kembali pihak manajemen dengan alasan habis kontrak, Masmur mengatakan ketiga orang tersebut sesungguhnya sudah memiliki hak untuk menjadi karyawan tetap.

“Tiga orang itu sesungguhnya sudah memiliki hak untuk menjadi karyawan tetap, karena jenis pekerjaannya adalah jenis pekerjaan yang terus-menerus dan juga telah dilakukan kontrak yang berulang-ulang,”ujarnya.

“Semuanya yang 14 orang harus dipekerjakan kembali tanpa terkecuali.
Jika hal tersebut tidak dilakukan manajemen lagi-lagi mengabaikan undang-undang,”tegasnya.

Kata dia, Direktur PT AAA harus mempertanggungjawabkan tindakan meskipun itu dilakukan General Manager.

“Direkturnya harus mempertanggungjawabkan tindakannya meskipun itu dilakukan oleh GM, sebab penanggung jawab badan hukum PT adalah Direktur,”tegasnya.

Masmur mengatakan untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan membuat laporan dugaan tindak pidana dan aksi unjuk rasa.

“Dua-dua akan kita lakukan, ini merupakan preseden buruk, ibarat virus jika dibiarkan akan menular kemana-mana,”tegasnya.

(RD_JOE)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

5 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

6 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

7 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

9 jam ago

This website uses cookies.