Kata dia, ada kesepakatan awal(pelapor dengan terdakwa)sebesar Rp30 juta bila pengurusan dokumen selesai.
“Selama 6 bulan klien saya melakukan pengurusan percepatan dokumen pemasangan jaringan air ke PT Nusa Cipta Propertindo di kawasan Industri di Muka Kuning. Selama 6 bulan itu klien saya tidak pernah minta uang kepada pelapor. Faktur resi pembayaran dan RAB itu klien saya yang menyerahkan kepada pelapor. Dengan demikian klien saya sudah bekerja, dan wajar mendapatkan upah,” tegasnya./RD

Pingback: Bacakan Eksepsi, PH Gordon Silalahi Sebut Dakwaan Jaksa Terkesan Dipaksakan dan Direkayasa – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bacakan Eksepsi, PH Gordon Silalahi: Dakwaan Jaksa Terkesan Dipaksakan dan Direkayasa – SWARAKEPRI.COM